POLHUKAM.ID - Komisi antikorupsi Malaysia menyita uang tunai senilai 170 juta ringgit (sekitar Rp626 miliar) dan emas seberat 16 kilogram senilai hampir 7 juta ringgit dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Perdana Menteri Ismail Sabri Yaakob.
Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SRPM) dalam pernyataan media pada Senin (3/3/2025) mengatakan, telah menahan empat pejabat senior di masa pemerintahan Sabri dan melakukan penggeledahan di sebuah rumah dan tiga lokasi lain yang dipercaya sebagai safehouse.
Dalam penggeledahan itulah uang tunai senilai 170 juta ringgit dalam berbagai mata uang asing dan 16 kilogram emas ditemukan dan disita.
Ketua SPRM Tan Sri Azam Baki mengatakan, pihaknya memfokuskan penyelidikan pada pengeluaran dan perolehan dana yang diduga ilegal untuk keperluan promosi dan publisitas selama Sabri menjabat sebagai PM.
Pernyataan SPRM itu juga menyebutkan bahwa Sabri diperintahkan untuk membuat deklarasi properti pada 11 Desember 2024 sesuai Pasal 36(1) Malaysian Anti-Corruption Commission Act 2009. Deklarasi properti telah dibuat oleh tersangka pada 10 Februari.
Sabri mendatangi kantor SPRM untuk memberikan bukti pada 19 Februari, tetapi tidak tertutup kemungkinan untuk dipanggil lagi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Ismail Sabri Yaakob menjabat sebagai PM Malaysia pada 2021-2022, menggantikan Muhyiddin Yassin yang mengundurkan diri.
Sumber: inilah
Artikel Terkait
Eks PM Malaysia Jadi Tersangka Korupsi, Uang Tunai 170 Juta Ringgit dan 16 Kg Emas Disita
Gencatan Senjata Berakhir, Israel Setop Semua Bantuan ke Gaza
Menlu AS Ucapkan Selamat Ramadhan 1446 H, Sampaikan Harapan Bagi Umat Islam
Kronologi Trump Usir Zelenskyy Usai Debat Panas soal Rusia di Gedung Putih