POLHUKAM.ID - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia menyambut baik fatwa hukum Mahkamah Internasional atau ICJ yang menyatakan pendudukan Israel di wilayah Palestina tindakan ilegal. Fatwa hukum itu memenuhi aspirasi Indonesia dan masyarakat internasional untuk mewujudkan keadilan bagi Palestina.
Dalam pernyataan yang disampai Kemlu melalui akun media sosial resminya, pemerintah Indonesia mendesak Israel memindahkan semua permukiman Yahudi dari tanah Palestina.
"Mahkamah (ICJ) telah memenuhi perannya dalam menegakkan rules based international order dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina,"dikutip dalam laman akun X @Kemlu_RI, Sabtu (20/7/2024).
Karenanya, Indonesia juga mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel.
Sejalan dengan fatwa Mahkamah, Indonesia mendesak Israel untuk segera mengakhiri keberadaannya yang ilegal di Wilayah Pendudukan Palestina.
"Israel harus mengakhiri pembangunan pemukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya,"katanya.
Indonesia selanjutnya mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina.
"Indonesia mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk secara bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut, dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan Negara Palestina,"tuturnya.
Sumber: okezone
Artikel Terkait
Rumah Mewah Bekas Adele Tak Laku Gara-gara Rumor Angker
Selena Gomez Menangis Ditengah Isu Deportasi Massal Warga Meksiko
Miris! Kerumunan Festifal Religi di India, Desak-desakan Berujung 15 Orang Kehilangan Nyawa
Pelapor PBB: Amerika Danai Genosida yang Dilakukan Israel di Jalur Gaza!