polhukam.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) menanggapi laporan tentang seorang insinyur Indonesia yang diduga melakukan pencurian teknologi dalam proyek KF-21.
Juru Bicara Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal, menyatakan bahwa pemerintah Indonesia sedang mengumpulkan semua informasi terkait tuduhan tersebut. Menurutnya, KBRI Seoul telah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri Korea dan institusi terkait untuk mendalami lebih lanjut kasus tersebut.
Iqbal juga menyampaikan bahwa KBRI Seoul telah berkomunikasi langsung dengan insinyur Indonesia yang bersangkutan dan memastikan bahwa orang tersebut saat ini tidak ditahan. Ia menekankan bahwa teknisi Indonesia yang terlibat dalam proyek tersebut sudah akrab dengan prosedur kerja dan aturan yang berlaku sejak tahun 2016.
Baca Juga: Guru Besar UI Kecewa Dengan Kondisi Demokrasi
Proyek KF-21 dianggap sebagai proyek strategis bagi Indonesia dan Korea Selatan, dan kedua negara berkomitmen untuk mengelola segala masalah yang timbul dalam kerjasama ini dengan sebaik-baiknya.
Sebelumnya, laporan dari Kantor Berita Yonhap menyebutkan bahwa seorang insinyur Indonesia yang bekerja di Korea Aerospace Industries (KAI) diduga mencuri teknologi jet tempur KF-21. Data pengembangan proyek tersebut dikabarkan disembunyikan dalam perangkat USB oleh pegawai tersebut. Korea Selatan tengah melakukan penyelidikan terkait masalah ini, termasuk pemeriksaan data di dalam USB untuk memastikan apakah terkandung teknologi strategis pengembangan KF-21. Warga Negara Indonesia yang menjadi subjek penyelidikan telah dilarang meninggalkan Korea Selatan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: setiafakta.com
Artikel Terkait
Pesawat Penumpang Tabrakan dengan Helikopter, Jatuh di Sungai Potomac Washington
Pembakar AL-QUR'AN, Salwan Momika Tewas Ditembak
Rumah Mewah Bekas Adele Tak Laku Gara-gara Rumor Angker
Selena Gomez Menangis Ditengah Isu Deportasi Massal Warga Meksiko