Empat Pemukim Israel di Tepi Barat Palestina Kena Sanksi AS, Ini Tanggapan Netanyahu

- Jumat, 02 Februari 2024 | 20:00 WIB
Empat Pemukim Israel di Tepi Barat Palestina Kena Sanksi AS, Ini Tanggapan Netanyahu

SENAYANPOST - Amerika Serikat (AS) belum lama ini menjatuhkan sanksi kepada empat pemukim Israel di Tepi Barat Palestina atas kasus kekerasan.

Sanksi ini dijatuhkan AS menyusul perusakan stabilitas dan keamanan di Israel dan wilayah Palestina yang dilakukan oleh empat warga Zionis.

Empat warga Israel tersebut diketahui adalah David Chai Chasdai, Einan Tanjil, Yinon Levi, dan Shalom Zickerman.

Sanksi tersebut akan membekukan aset individu-individu tersebut di AS dan membatasi transaksi keuangan dengan mereka.

Sebelumnya, terdapat laporan bahwa pemerintahan Biden telah mempertimbangkan untuk memberikan sanksi kepada menteri pemerintah ultranasionalis Itamar Ben-Gvir dan Bezalel Smotrich, tetapi memutuskan untuk tidak mengambil tindakan tersebut.

Baca Juga: 117 Hari Perang di Gaza, AS Pertimbangkan Pengakuan Negara Palestina

"Tidak ada rencana untuk memberikan sanksi kepada pejabat pemerintah Israel saat ini," kata juru bicara keamanan nasional Gedung Putih John Kirby kepada wartawan pada 1 Februari 2024, dikutip polhukam.id dari Al Jazeera.

Gedung Putih juga mengumumkan keputusan baru untuk menghukum pelaku 'kekerasan pemukim ekstremis' di Tepi Barat.

Penasihat Keamanan Nasional AS Jake Sullivan mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa kekerasan pemukim menimbulkan ancaman besar terhadap perdamaian, keamanan, dan stabilitas di Tepi Barat, Israel, dan kawasan Timur Tengah.

Juga mengancam keamanan nasional dan kepentingan kebijakan luar negeri Amerika.

Perintah eksekutif tersebut bertepatan dengan kunjungan Biden pada hari Kamis ke Michigan, negara bagian Midwestern yang merupakan rumah bagi komunitas Arab Amerika yang besar.

Baca Juga: AS dan Prancis Kecam Keras Rencana Israel Gusur Warga Palestina di Gaza: Retorika Ini Menghasut

Reaksi Netanyahu

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu tampaknya menolak langkah AS tersebut, dengan mengatakan bahwa mayoritas pemukim Tepi Barat adalah warga negara yang taat hukum.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: senayanpost.com

Komentar