polhukam.id - Pengadilan Tinggi PBB menyatakan bahwa Israel harus mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya genosida di Gaza.
Selain itu, Israel harus membiarkan lebih banyak bantuan masuk ke wilayah Gaza.
Dilansir dari nytimes.com, Sabtu (27/1), pengadilan tidak meminta Israel untuk segera menghentikan aksi militernya.
Keputusan Mahkamah Internasional, yang berlangsung di Den Haag pada Jumat (26/1) merupakan langkah awal dari kasus Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan genosida di Gaza.
Kasus yang diawasi ketat ini telah menambah tekanan internasional terhadap Benjamin Netanyahu selaku Perdana Menteri (PM) Israel atas peperangan pihaknya melawan Hamas.
Kementerian Luar Negeri Palestina menyatakan bahwa bahwa pengadilan tinggi telah memutuskan demi kemanusiaan dan hukum internasional.
Semesntara beberapa orang masih menemukan celah untuk mengkritik hakim karena tidak menyatakan tentang penghentian perang.
Meskipun, Israel dengan tegas melakukan pembelaan bahwa pihaknya tidak melakukan genosida tersebut.
Baca Juga: Hamas Sambut Baik Keputusan Sementara dari Mahkamah Internasional Tentang Genosida Israel di Gaza
Netanyahu mengatakan bahwa hal tersebut keterlaluan bagi para hakim untuk mendengarkan kasus tersebut.
Sementara, di ruangan sidang, pengacara Afrika Selatan menyatakan bahwa Israel bermaksud menciptakan kondisi kematian di Gaza dan menuntut pengadilan memerintahkan penghentian darurat aksi militer.
Sedangkan pengacara Israel berpendapat jika militer negaranya, telah berupaya dalam menyelamatkan nyawa warga sipil di Gaza.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jawapos.com
Artikel Terkait
Fatima Hassouna, Fotografer Kesayangan Warga Gaza Syahid Dibom Israel
Serangan Udara AS Tewaskan 80 Orang di Yaman, 150 Orang Terluka
Rudal China Bisa Tenggelamkan Seluruh Armada Kapal Induk AS Hanya dalam 20 Menit
Ulama Pakistan Serukan Dunia Muslim untuk Berjihad Melawan Israel