Fokus Media – Perdebatan tentang mengonsumsi daging anjing telah lama berlangsung di Korea Selatan dan tepat pada Selasa, (9/1/2024) undang-undang tentang larangan mengonsumsi daging anjing telah di sahkan.
Hal ini karena seruan masyarakat Korea terutama aktivis hewan yang mengecam tindakan tersebut dan adanya kekhawatiran mengenai hak-hak hewan dan citra negara Korea dimata internasional.
Menurut sumber, berdasarkan RUU memelihara, membantai dan mendistribusikan danging anjing untuk dijadikan konsumsi akan dilarang dan untuk yang melanggar akan dikenai hukuman 2-3 tahun penjara.
Setelah disahkannya RUU ini para peternak anjing marah dan berencana menentang RUU ini, mereka berencana melakukan demonstrasi terkait RUU ini.
Hal ini menimbulkan pro dan kontra karena di semenanjung Korea mengonsumsi daging anjing telah dilakukan selama berabad-abad dan telah lama diyakini bermanfaat untuk menambah stamina.
Dibeberapa negara termasuk Korea memang ada sebagian masyarakat yang masih mengonsumsi daging anjing, hal ini berkaitan dengan budaya, mitos dan dipercaya sebagai obat.
Dilansit dari viva, pengesahan RUU ini mendapatkan 208-0 suara, larangan ini akan menjadi undang-undang setelah disahkan oleh dewan kabinet dan di tanda tangani oleh presiden Yoon Suk Yeol.
Undang-undang ini tidak akan ditetapkan hingga 2027 supaya peternak dan pemilik restoran dapat memiliki waktu untuk mencari peluang dan sumber pendapatan lainnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: fokusmedia.id
Artikel Terkait
Pesawat Penumpang Tabrakan dengan Helikopter, Jatuh di Sungai Potomac Washington
Pembakar AL-QUR'AN, Salwan Momika Tewas Ditembak
Rumah Mewah Bekas Adele Tak Laku Gara-gara Rumor Angker
Selena Gomez Menangis Ditengah Isu Deportasi Massal Warga Meksiko