Menlu RI: Indonesia Akan Suarakan Keadilan bagi Palestina di Sidang ICJ

- Kamis, 04 Januari 2024 | 23:01 WIB
Menlu RI: Indonesia Akan Suarakan Keadilan bagi Palestina di Sidang ICJ

polhukam.id - Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi menyatakan kesiapan Indonesia untuk mengadvokasi keadilan bagi rakyat Palestina dalam sidang Mahkamah Internasional (ICJ). Sidang tersebut terkait dengan gugatan yang diajukan oleh Afrika Selatan terkait dugaan kejahatan genosida yang dilakukan oleh Israel di Gaza.

Jadwal sidang tersebut akan berlangsung pada hari Kamis (11/1) dan Jumat (12/1) di Den Haag, Belanda.

Saat dimintai pendapat mengenai dukungan Indonesia terhadap tindakan Afrika Selatan, Retno menjelaskan bahwa Indonesia bukanlah pihak dalam Konvensi Genosida. Oleh karena itu, Indonesia akan mengambil jalur mekanisme lain dalam mendukung perjuangan bangsa Palestina, termasuk memberikan argumen di hadapan Majelis Umum PBB dan ICJ.

Baca Juga: Ratusan Rumah Warga di Cianjur Terendam Banjir 1 Meter

Retno menuturkan Majelis Umum PBB telah meminta ICJ untuk memberikan pendapat penasehat (advisory opinion) mengenai apakah tindakan Israel terhadap Palestina sah secara hukum.

Advisory opinion adalah pendapat hukum yang diberikan oleh ICJ atas permintaan suatu badan atau negara. Advisory opinion tidak mengikat secara hukum, tetapi dapat memiliki pengaruh yang signifikan secara politik dan hukum.

Badan-badan PBB seperti Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB dapat meminta pendapat hukum kepada ICJ atas masalah hukum apa pun.

Baca Juga: 3 Kecamatan Banjir, Pemkot Pekanbaru Dirikan 4 Tenda Pengungsian

Sidang umum mengenai permintaan pendapat hukum ICJ rencananya akan dimulai pada Februari 2024.

"Pertanyaan dari Majelis Umum inilah yang memungkinkan Indonesia untuk memberikan opini (terkait tindakan Israel di wilayah pendudukan Palestina) di hadapan ICJ," kata Retno.

"Jadi ini dua hal yang terpisah. Jalan yang dilakukan Afsel dan jalan yang sedang diupayakan berdasarkan pertanyaan dari Majelis Umum kepada ICJ, di mana Indonesia dimungkinkan untuk hadir dan memberikan opini, di situ lah kita akan masuk. Sekali lagi, kami akan mengambil cara yang selama ini dapat dilakukan," sambung dia.

Baca Juga: 3 PPK DJKA Kemenhub Diperiksa KPK Soal Aliran Uang

Sebelumnya, beberapa negara seperti Malaysia dan Turki menyambut baik dimulainya proses hukum terhadap Israel yang diajukan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional terkait perlanggaran Konvensi Genosida 1948 yang melibatkan warga Palestina di Jalur Gaza.

Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) juga mendukung langkah Afsel tersebut melalui pernyataan resminya.

Sementara itu, Amerika Serikat memandang keputusan Afrika Selatan untuk menyeret kasus genosida yang diduga dilakukan Israel ke ICJ sebagai tindakan yang sia-sia.​​​​​​​

Washington juga menilai tindakan itu "tidak pantas, kontraproduktif, dan sama sekali tidak memiliki dasar apa pun."​​​​​​​***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bicaranetwork.com

Komentar