Terkuak Ini Tujuan Korea Selatan Sahkan Undang-undang Baru Tentang Publikasi Identitas dan Foto Tersangka Kriminal

- Rabu, 03 Januari 2024 | 08:00 WIB
Terkuak Ini Tujuan Korea Selatan Sahkan Undang-undang Baru Tentang Publikasi Identitas dan Foto Tersangka Kriminal

polhukam.id - Di beberapa negara, identitas dari tersangka kriminal seolang dilindungi.

Terlihat saat tertangkap, biasanya wajah dari tersangka ditutupi dengan masker ataupun sesuatu yang bisa menutupinya.

Bahkan, jarang atau hampir tidak pernah dengan sengaja pihak kepolisian merilis wajah dari tersangka, terkhusus negara Korea Selatan.

Baca Juga: Tahun Baru 2024 Ini Dispatch Tak Lakukan Tradisi Rutin Spill Berita Kencan Artis Korea, Mengapa?

Hal tersebut menimbulkan keresahan publik. Tak sedikit yang menyayangkan tindakan tersebut.

Masalahnya, publik merasa lebih baik untuk dipublikasikan agar bisa lebih waspada dan berhati-hati lagi.

Mulai tanggal 25 Januari, undang-undang baru yang mengatur pengungkapan identitas tersangka kriminal akan mulai berlaku di Korea Selatan, dilansir polhukam.id melalui laman allkpop.

Baca Juga: Pasangan Aktor dan Aktris Korea yang Go Public di Tahun 2023: Ada IU dan Lee Jong Suk, Lee Sung Kyung dan Ahn Hyo Seop Nyusul?

Dijuluki "undang-undang tembakan mug", undang-undang ini memungkinkan polisi untuk mengungkapkan secara terbuka foto terbaru.

Foto tersebut akan disertai dengan nama dan usia individu yang dituduh melakukan berbagai kejahatan, termasuk kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, pelanggaran narkoba tertentu, pembakaran, pemberontakan bersenjata, dan partisipasi dalam lingkaran kejahatan terorganisir.

Menurut laporan The Korean Herald pada tanggal 2 Januari, Majelis Nasional mengesahkan undang-undang ini pada bulan Oktober 2023, memberikan dasar hukum bagi pihak berwenang untuk memberikan informasi yang mencurigakan kepada publik.

Baca Juga: Nonton SBS Drama Awards 2023 di KOCOWA dan VIKI Gratis atau Bayar? Inilah Link Acara Penghargaan Korea Selatan

Berdasarkan undang-undang baru, polisi dapat merilis foto yang diambil oleh penyelidik dalam waktu 30 hari setelah memutuskan untuk mempublikasikannya.

Gambar ini akan tetap dapat diakses di internet selama 30 tahun.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jatimnetwork.com

Komentar