polhukam.id - Sahabat Generasi Emas, ada 5 warna surat suara Pemilu 2024 yang wajib kamu ketahui.
Melalui penggunaan warna yang berbeda, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) ingin memudahkan pemilih dalam membedakan surat suara untuk setiap jabatan atau lembaga publik.
Warna berbeda ini juga menjadi simbol keberagaman demokrasi di Indonesia.
Setiap warna mewakili suara dan aspirasi yang berbeda dari masyarakat.
KPU mendorong setiap pemilih untuk memahami makna dari setiap warna surat suara dan memilih dengan bijak sesuai dengan keyakinan dan kepercayaan masing-masing.
Suara kita memiliki arti dan dampak yang besar bagi arah pembangunan negara ini.
Jangan golput ya, mari jadikan tanggal 14 Februari 2024 sebagai momen bersejarah kita sebagai bangsa berdaulat memilih pemimpin dan wakil-wakil rakyat kita.
Sebagai informasi, berikut 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024 :
1. Warna Abu-abu : Surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI
2. Warna Kuning : Surat suara pemilihan DPR RI
3. Warna Merah : Surat suara pemilihan DPD
4. Warna Biru : Surat suara pemilihan DPRD Provinsi
5. Warna Hijau : Surat suara pemilihan DPRD Kabupaten/Kota
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kalimantansatu.com
Artikel Terkait
Fatima Hassouna, Fotografer Kesayangan Warga Gaza Syahid Dibom Israel
Serangan Udara AS Tewaskan 80 Orang di Yaman, 150 Orang Terluka
Rudal China Bisa Tenggelamkan Seluruh Armada Kapal Induk AS Hanya dalam 20 Menit
Ulama Pakistan Serukan Dunia Muslim untuk Berjihad Melawan Israel