polhukam.id - Sahabat Generasi Emas, ada 5 warna surat suara Pemilu 2024 yang wajib kamu ketahui.
Melalui penggunaan warna yang berbeda, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) ingin memudahkan pemilih dalam membedakan surat suara untuk setiap jabatan atau lembaga publik.
Warna berbeda ini juga menjadi simbol keberagaman demokrasi di Indonesia.
Setiap warna mewakili suara dan aspirasi yang berbeda dari masyarakat.
KPU mendorong setiap pemilih untuk memahami makna dari setiap warna surat suara dan memilih dengan bijak sesuai dengan keyakinan dan kepercayaan masing-masing.
Suara kita memiliki arti dan dampak yang besar bagi arah pembangunan negara ini.
Jangan golput ya, mari jadikan tanggal 14 Februari 2024 sebagai momen bersejarah kita sebagai bangsa berdaulat memilih pemimpin dan wakil-wakil rakyat kita.
Sebagai informasi, berikut 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024 :
1. Warna Abu-abu : Surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI
2. Warna Kuning : Surat suara pemilihan DPR RI
3. Warna Merah : Surat suara pemilihan DPD
4. Warna Biru : Surat suara pemilihan DPRD Provinsi
5. Warna Hijau : Surat suara pemilihan DPRD Kabupaten/Kota
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kalimantansatu.com
Artikel Terkait
Pesawat Penumpang Tabrakan dengan Helikopter, Jatuh di Sungai Potomac Washington
Pembakar AL-QUR'AN, Salwan Momika Tewas Ditembak
Rumah Mewah Bekas Adele Tak Laku Gara-gara Rumor Angker
Selena Gomez Menangis Ditengah Isu Deportasi Massal Warga Meksiko