polhukam.id - KELOMPOK perlawanan Palestina, Hamas mendesak Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk mengatasi tekanan politik dan menuntut tanggung jawab Israel atas "kejahatan" di Jalur Gaza.
Menurut Hamas, ICC dan Jaksa Karim Khan belum mengambil tindakan serius terkait kejahatan perang dan genosida di wilayah Palestina, terutama di Jalur Gaza.
Hal ini memunculkan pertanyaan tentang peran ICC dalam melindungi manusia dari pelanggaran yang dilakukan oleh penjahat perang.
Hamas mendorong ICC agar tidak tunduk pada tekanan politik dan menjalankan tanggung jawabnya untuk menuntut pertanggungjawaban pejabat Israel atas pembunuhan dan kekejaman di Jalur Gaza.
Israel telah melakukan serangan udara di Jalur Gaza sejak serangan lintas batas oleh Hamas pada 7 Oktober 2023.
Serangan tersebut telah menyebabkan kematian minimal 20.424 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak, serta melukai 54.036 orang.
Sementara itu, diperkirakan sekitar 1.200 warga Israel tewas dalam serangan yang dilakukan oleh Hamas.
Serangan Israel juga telah merusak Gaza, memaksa 2 juta orang untuk mengungsi di wilayah padat penduduk dengan keterbatasan makanan dan air bersih.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co
Artikel Terkait
Pesawat Penumpang Tabrakan dengan Helikopter, Jatuh di Sungai Potomac Washington
Pembakar AL-QUR'AN, Salwan Momika Tewas Ditembak
Rumah Mewah Bekas Adele Tak Laku Gara-gara Rumor Angker
Selena Gomez Menangis Ditengah Isu Deportasi Massal Warga Meksiko