polhukam.id - Organisasi Wartawan Tanpa Batas (RSF) mendesak Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menyelidiki kejahatan perang yang dilakukan Israel
terhadap jurnalis di Gaza, Palestina.
RSF mendesak RSF menyelidiki tewasnya tujuh jurnalis dalam agresi Israel di Jalur Gaza antara tanggal 22 Oktober dan 15 Desember 2023.
RSF melaporkan sejak 7 Oktober, jumlah jurnalis yang tewas oleh agresi Israel mencapai mencapai 66 orang, seperti dikutip dari Wafa News Agency.
RSF mempunyai alasan kuat untuk meyakini ICC bahwa para jurnalis yang disebutkan dalam pengaduan ini adalah korban serangan yang merupakan kejahatan perang.
Menurut informasi yang dikumpulkan RSF, para jurnalis ini mungkin sengaja dijadikan sasaran tentara Israel.
Karena alasan inilah RSF menggambarkan kematian para jurnalis ini sebagai pembunuhan warga sipil yang disengaja.
Baca Juga: Pengumuman! Ini Pemenang BRI Write Fest 2023, Kompetis Karya Jurnalistik dan Creative Blog
Para jurnalis yang tewas adalah Asem Al-Barsh, seorang jurnalis radio Al Najah yang terbunuh oleh tembakan penembak jitu;
Bilal Jadallah dari Gedung Pers Palestina, korban serangan rudal langsung terhadap mobilnya saat meninggalkan tempat kerjanya;
Montaser Al-Sawaf, yang rumahnya menjadi sasaran tembakan rudal sebanyak dua kali, Rushdi Al Siraj, jurnalis yang ditembak di rumahnya;
Baca Juga: BRI Pastikan Kehandalan Digital Banking dan Layanan Terbatas di Kantor BRI, Jelang Libur Nataru
Hassouna Salim dari kantor Berita Quds, tewas oleh rudal setelah menerima ancaman pembunuhan;
Sari Mansour, jurnalis foto Quds News, tewas dalam serangan yang sama;
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: hallo.id
Artikel Terkait
5 Alasan Wapres Filipina Dimakzulkan, Ancam Bunuh Presiden hingga Skandal Korupsi
Israel Bersiap Hadapi Kemungkinan Tsunami di Tengah Gempa Bumi yang Terjadi di Yunani
Pernyataan Baru Donald Trump: Gaza Akan Diserahkan ke AS oleh Israel!
Arab Saudi Gelar Nikah Massal, 300 Pengantin Dapat Hadiah Mobil dan Rumah