polhukam.id - Afrika Selatan secara resmi mengajukan Israel ke Mahkamah Peradilan Internasional (ICC) atas tuduhan kejahatan perang genosida (pembantaian) di
Gaza Palestina.
"Afrika Selatan telah menyerahkan semua dokumen yang diperlukan terkait kejahatan genosida Israel kepada ICC," kata Presiden Cyril Ramaphosa menurut media lokal, Eyewitness News.
Menurut Kementerian Kesehatan Gaza, 19,667 warga Palestina telah terbunuh dan 52,586 terluka dalam genosida Israel yang sedang berlangsung di Gaza sejak tanggal 7 Oktober lalu.
Perkiraan Palestina dan internasional menyebutkan bahwa mayoritas dari mereka yang terbunuh dan terluka adalah perempuan dan anak-anak.
Dikutip dari Palestine Chronicles, bulan lalu, Presiden Ramaphosa mengutuk serangan Hamas ke Israel pada tanggal 7 Oktober dalam pertemuan darurat virtual BRICS ,
Ia menuduh Gerakan Perlawanan Palestina melanggar hukum internasional.
Baca Juga: G-Nesia Siapkan Lagu Kamu Gemoy Jadi Jingle Paslon Nomor Urut 2 Prabowo-Gibran
Namun, dia menegaskan bahwa Israel melakukan genosida dan menyalahkan konflik yang berkecamuk tersebut pada pendudukan militer Israel di wilayah Palestina.
Ramaphosa sebelumnya telah meminta ICC untuk menyelidiki Israel atas tindakannya dalam perang melawan Gaza,
Dan telah mengajukan permintaan penyelidikan ini ke sejumlah negara lain.
Baca Juga: 5 Olahraga yang Bisa Bikin Awet Muda dan Turunkan Risiko Mati Mendadak
Perang Israel di Gaza semakin memperburuk hubungan diplomatik antara negara Afrika dan Israel.
Pretoria (Afrika Selatan) telah lama mendukung perjuangan Palestina untuk mendapatkan kedaulatan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: hallo.id
Artikel Terkait
5 Alasan Wapres Filipina Dimakzulkan, Ancam Bunuh Presiden hingga Skandal Korupsi
Israel Bersiap Hadapi Kemungkinan Tsunami di Tengah Gempa Bumi yang Terjadi di Yunani
Pernyataan Baru Donald Trump: Gaza Akan Diserahkan ke AS oleh Israel!
Arab Saudi Gelar Nikah Massal, 300 Pengantin Dapat Hadiah Mobil dan Rumah