Kasus Kejahatan Keuangan Vatikan, Penasihat Paus Fransiskus Kardinal Angelo Becciu Dihukum 5,5 Tahun Penjara

- Minggu, 17 Desember 2023 | 14:00 WIB
Kasus Kejahatan Keuangan Vatikan, Penasihat Paus Fransiskus Kardinal Angelo Becciu Dihukum 5,5 Tahun Penjara

polhukam.id - KARDINAL Angelo Becciu, yang sebelumnya menjabat sebagai penasihat Paus Fransiskus dan dianggap sebagai calon paus, telah divonis hukuman penjara selama lima setengah tahun.

Hukuman ini diputuskan dalam persidangan penipuan bersejarah di Vatikan pada hari Sabtu, 16 Desember 2023.

Kardinal berusia 75 tahun itu, yang pernah memiliki posisi tinggi dalam Gereja Katolik, dipenjara oleh Pengadilan Vatikan karena kejahatan keuangan, mengakhiri persidangan bersejarah tersebut.

Baca Juga: Menjelang Ulang Tahun ke-87, Paus Fransiskus Nyatakan Keinginan Dimakamkan di Luar Vatikan

Angelo Becciu, yang merupakan pendeta senior dalam hierarki Gereja Katolik, sebelumnya menyangkal tudingan yang mencakup penyalahgunaan jabatan dan penggelapan.

Bersama dengan sembilan terdakwa lain, termasuk pengacara, investor, dan mantan pegawai Vatikan, mereka diadili atas tuduhan kejahatan keuangan terkait perjanjian properti yang ambigu di London.

Ketua pengadilan, Giuseppe Pignatone, membacakan putusan pada Sabtu 16 Desember 2023, di mana Becciu dihadapkan pada dakwaan penyalahgunaan jabatan, perusakan saksi, dan penggelapan.

Baca Juga: Mengunjungi Saint Peter's Square, Pintu Gerbang Megah ke Keajaiban Vatikan

Pengacara Angelo Becciu, Fabio Viglione, menyatakan bahwa mereka akan menghormati keputusan pengadilan tetapi pasti akan mengajukan banding.

Angelo Becciu juga dikenakan denda sebesar €8.000 atau Rp124,4 juta.

Inti dari persidangan penipuan Vatikan adalah pembelian properti mewah senilai €350 juta  di London sebagai bagian dari investasi yang dimulai pada 2014.

Baca Juga: Seorang Pria Menanggalkan Pakaian di Altar Gereja Basilika Santo Petrus Vatikan, Diduga Protes Perang Ukraina

Persidangan yang dimulai pada Juli 2021 menyoroti masalah keuangan Tahta Suci dan menjadi ujian bagi reformasi Paus Fransiskus.

Beberapa minggu sebelum persidangan, Paus Fransiskus memberikan wewenang kepada pengadilan sipil di Vatikan untuk mengadili uskup dan kardinal, yang sebelumnya diadili oleh pengadilan yang dipimpin oleh para kardinal.

Jaksa Alessandro Diddi menuntut hukuman tujuh tahun tiga bulan penjara untuk Becciu, dan hukuman hampir empat dan 13 tahun untuk terdakwa lainnya.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co

Komentar