POLHUKAM.ID - Sebuah laporan menyebutkan Menteri Kemanan Nasional pemerintahan Israel, Itamar Ben Gvir akan sahkan Undang-Undang Hukuman Mati bagi tahanan politik Palestina.
Pengesahan Undang-Undang tersebut akan dibacakan pada hari Senin, 20 November 2023.
"Pada hari Senin akan ada pembacaan pertama Undang-Undang Hukuman Mati bagi tahanan politik Palestina," kata Ben Gvir.
Dilalah, Undang-Undang ini diajukann oleh Partai Otzma Yehudit, yang dipimpin sendiri oleh 'ekstremis Ben Gvir.
"Undang-Undang ini diajukan oleh partai Otzma Yehudit, Undang-Undang ini akan dibahas di komite kemanan nasional," katanya.
Ben Gvir menambahkan, harapannya Parlemen Israel akan mendukung Undang-Undang kontroversi yang kontradiksi dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Saya berharap semua anggota Knesset (Parleman Israel) mendukung Undang-Undang penting ini," jelasnya.
Seperti dilansir dari Quds New Network (QNN), jumlah warga Palestina yang dipenjara Israel meningkat.
Saat ini sudah ada lebih dari 7.000 tahanan, 64 di antaranya adalah perempuan dan puluhan anak-anak.
Sumber: disway
Artikel Terkait
China Ancam Negara-negara yang Negosiasi Tarif Trump, Siapkan Aksi Balasan!
Israel Kembali Gempur Infrastruktur Militer Hizbullah di Lebanon
Gencatan Senjata Paskah Hanya Isapan Jempol, Rusia dan Ukraina Saling Tuduh Melanggar Kesepakatan
AS Kritik Bea Cukai RI, Sistem Dinilai Tidak Transparan dan Rawan Korupsi