Tuntutan tersebut sehubungan dengan serangan 6 Januari 2021 yang terjadi US Capitol, yang mana mantan orang nomor 1 di AS itu dituding sebagai dalangnya.
Melansir Newsweek, Rabu (16/6/2022), survei tersebut dilakukan oleh sebuah lembaga bernama Navigator Research.
Dikatakan, sebanyak 54 persen responden mendukung gagasan Departemen Kehakiman (DOJ) mendakwa Trump. Sedangkan 37 persen responden dalam survei menentang saran tersebut.
Survei itu juga mengungkapkan bahwa Partai Republik adalah satu-satunya kelompok partisan yang mayoritas tidak ingin Trump didakwa atas kerusuhan Capitol dan upayanya untuk membatalkan pemilihan presiden 2020.
Jajak pendapat tersebut menemukan bahwa hampir tiga perempat dari Partai Republik (71 persen) menentang DOJ yang mengajukan tuntutan pidana terhadap Trump. Sementara itu, sebanyak 21 persen lainnya, mendukung gagasan tersebut.
Sebagai perbandingan, 86 persen Demokrat dan 47 persen Independen yang disurvei mengatakan mereka mendukung Trump menghadapi tuntutan atas kerusuhan Capitol.
Empat dari lima responden kulit hitam (80 persen) juga percaya Trump harus didakwa. Selain itu 49 persen orang kulit putih, 58 persen pemilih Hispanik dan 65 persen orang Asia-Amerika dan Kepulauan Pasifik mendukung gagasan tersebut.
DOJ dan Jaksa Agung Merrick Garland telah didesak oleh anggota panel DPR untuk mengajukan tuntutan terhadap Trump.
Desakan tersebut berdasarkan bukti yang sudah dipublikasikan dan apa yang akan disajikan selama dengar pendapat komite.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Pesawat Penumpang Tabrakan dengan Helikopter, Jatuh di Sungai Potomac Washington
Pembakar AL-QUR'AN, Salwan Momika Tewas Ditembak
Rumah Mewah Bekas Adele Tak Laku Gara-gara Rumor Angker
Selena Gomez Menangis Ditengah Isu Deportasi Massal Warga Meksiko