"Tentu, Pidum akan memberikan perhatian khusus, ini korbannya ribuan, maka tentu akan jadi prioritas kami. Kami siapkan jaksa terpilih untuk menangani kasus ini," kata Jampidum Fadil Zumhana kepada media, Sabtu (11/6/2022), di Jakarta.
Fadil sendiri sudah memastikan bahwa kasus investasi bodong seperti DNA Pro akan jadi perhatian khusus.
"Kami pastikan menuntut maksimal para pelaku atau siapapun yang turut serta dalam kejahatan ini di pengadilan," kata Fadil menandaskan.
Dia juga menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyeret siapapun yang terlibat. "Kami (Jaksa-red) tak akan pandang bulu, siapapun yang terlibat akan diproses secara hukum. Nanti kami berikan petunjuk ke penyidik agar lebih lengkap (dakwaannya)," kata Fadil.
Sementara itu, Direktur Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lain (Dir Kamnegtibun dan TPUL), Yudi Handono, mengatakan, sebagian berkas perkara para tersangka DNA Pro Akademi masih dalam penanganan jaksa peneliti.
"Jika lengkap pasti akan kami P21, tapi kalau belum ya dikembalikan dengan memberi petunjuk. Ini bukan mempersulit ya, tapi untuk memberikan gambaran agar jelas mana yang harus dipertanggungjawabkan di depan pengadilan," kata Yudi, mantan Kajati Maluku.
Menurutnya, kasus tersebut korbannya ribuan. Sayangnya, tidak semua mau ataupun tidak tahu bagaimana membuat laporan ke polisi. Adapun jumlah kerugian korban dalam kasus investasi bodong ini, apakah akan dapat dikembalikan seluruhnya atau tidak akan dapat dilihat saat diadili.
"Harus diketahui siapa pelaku, barang buktinya, dan berapa korbannya," kata Yudi menambahkan.
Meski demikian, Yudi mengaku bahwa selama ini tak ada hambatan dalam menangani kasus investasi bodong. Jaksa yang ditunjuk menangani kasus ini terus berkoordinasi dengan penyidik kepolisian.
Seperti diketahui, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara tujuh dari 11 tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro Akademi. Berkas ketujuh tersangka itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Berkas ketujuh tersangka itu ialah Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe (DA), RK, RL, JG, SR, HAS, dan MA. Dalam kasus DNA Pro Akademi, sebanyak 3.621 korban melapor ke Bareskrim Polri. Total kerugian kurang lebih Rp551.725.456.972.
Bareskrim Polri juga telah menyita aset terkait kasus robot trading DNA Pro dengan total sebanyak Rp307.525.057.172 (Rp307 miliar). Dari aset yang disita itu terdapat hotelnya dan mobil mewah.
Sumber: batam.suara.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022