POLHUKAM.ID - Team Hukum Merah Putih (THMP) menyesalkan desakan Forum Purnawirawan TNI terkait wacana pencopotan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden RI.
Menurut THMP, Presiden dan Wakil Presiden merupakan satu paket yang tidak bisa dipisahkan.
Apalagi, permintaan tersebut ditujukan langsung kepada Presiden, yang dinilai tidak tepat.
"Secara parameter hukum, menjadi aneh adanya desakan atau permintaan pelengseran Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Dalam UUD memang ada pasal yang mengatur tentang hal ihwal Presiden dan Wakil Presiden, tetapi mekanismenya bukan berasal dari sekelompok masyarakat yang menamakan dirinya Forum Purnawirawan TNI. UUD hanya mengatur usulan pelengseran itu oleh dan atas nama DPR. Di luar itu, inkonstitusional," kata Koordinator THMP, C. Suhadi, SH, MH, kepada wartawan di Jakarta, Minggu (27/4/2025).
Suhadi menjelaskan, DPR RI sebagai mitra kerja pemerintah harus memiliki alasan khusus untuk mengusulkan pemberhentian, seperti Presiden atau Wakil Presiden melakukan:
Pengkhianatan kepada negara, Korupsi, atau Tindak pidana berat lainnya.
"Di luar itu, tidak ada alasan apapun. Kalau alasan itu ditemukan, barulah dapat dimakzulkan," tegas Suhadi.
Ia menambahkan, hal ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 7A.
"Tidak ada ruang seperti yang dilakukan para purnawirawan TNI. Justru secara hukum, mereka melanggar konstitusi karena wacana tersebut tidak dibenarkan," lanjutnya.
Terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi perhatian Forum Purnawirawan TNI, Suhadi menegaskan bahwa secara hukum perkara tersebut sudah selesai.
"Putusan MK bersifat final and binding, artinya mengikat setelah dibacakan dan diputus. Tidak ada lagi upaya hukum, sehingga harus dijalankan oleh institusi terkait," jelasnya.
Menurut Suhadi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pelaksana putusan MK telah menjalankan kewajibannya dengan bersurat kepada DPR untuk mengesahkan perubahan mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden.
"DPR RI juga telah menyetujui usulan tersebut," tambahnya.
Dengan dasar itu, pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memenangkan Pilpres 2024 dengan perolehan lebih dari 96 juta suara atau sekitar 58 persen.
KPU kemudian menetapkan kemenangan mereka, dan MPR RI melantik Prabowo dan Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI masa bakti 2024–2029.
Suhadi menilai, wacana pencopotan Wakil Presiden ini lebih bertujuan mengadu domba Presiden dan Wakil Presiden.
"Saya lebih melihat bahwa tujuan besar wacana ini bukan untuk mendukung Presiden Prabowo, melainkan untuk mengadu domba antara Presiden dan Wakil Presiden. Isu ini muncul sebagai jebakan Batman kepada Presiden. Jadi tidak perlu didengarkan. Teruslah bekerja, Pak Presiden, rakyat mendukung Bapak," ujarnya.
"Mengukur keadaan ini, tidak ada celah apapun dari suara para purnawirawan untuk melengserkan Wakil Presiden. Ingat, rakyatlah yang memilih Presiden dan Wakil Presiden, bukan hanya kelompok kecil seperti purnawirawan. Lagi pula, kinerja Gibran sejauh ini sangat baik, jadi tidak ada yang perlu dipermasalahkan," pungkas Suhadi.
Sumber: RM
Artikel Terkait
Di KPK, Bobby Mantu Jokowi Bungkam Soal Kasus Blok Medan
Di KPK, Bobby Mantu Jokowi Bungkam Soal Kasus Blok Medan
Di KPK, Bobby Mantu Jokowi Bungkam Soal Kasus Blok Medan
Di KPK, Bobby Mantu Jokowi Bungkam Soal Kasus Blok Medan