POLHUKAM.ID - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat menggagalkan peredaran 47 kilogram ganja dan menangkap empat tersangka, yakni YYP (26), BD (22), MA (20), dan AD (20).
Empat tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di Jalan M Yamin, Lubuk Alung, dan Komplek Wisma Indah Lestari, Kota Padang.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengapresiasi pengungkapan ini dan menegaskan pentingnya sinergi dalam mitigasi peredaran narkoba.
"Bersama-sama jajaran Bareskrim akan sinergi dan akselerasi untuk penguatan mitigasi peredaran narkoba," ujar Brigjen Eko dalam keterangan resmi pada Minggu, 27 April 2025.
Sementara itu, Dirnarkoba Polda Sumatera Barat, Kombes Nico A. Setiawan mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya mobil Daihatsu Xenia hitam yang membawa ganja dari Padang menuju Batusangkar.
Dari informasi ini, polisi kemudian membuntuti dan menghentikan mobil tersebut di Lubuk Alung.
Benar saja, saat digeledah penyidik menemukan lima kilogram ganja di dalamnya, serta menginterogasi dua pelaku yang mengaku telah menyerahkan 42 kg ganja sebelumnya.
Pengembangan kasus membawa polisi ke rumah pelaku lainnya di Padang Sarai.
"Ditemukan barang bukti berupa satu karung besar warna hijau yang berisikan 23 paket besar diduga narkotika jenis ganja di bawah kompor dapur rumah tersebut dan satu karung besar warna putih yang berisikan 19 paket besar diduga narkotika jenis ganja di dalam kamar mandi rumah tersebut," kata Nico.
Empat tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolda Sumbar untuk proses lebih lanjut.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Ahli Hukum Tata Negara Beberkan 3 Hal Yang Bisa Jadi Pintu Masuk Pemakzulan Gibran
Kata Team Hukum Merah Putih: Tak Ada Celah Makzulkan Wapres Gibran, Karena Kedudukannya Sebagai Wapres Sah!
Kornas Jokowi Laporkan Amien Rais hingga Tim Pembela Ulama ke Polres Depok
Bobby Nasution Datangi KPK, Apa yang Dilakukan Menantu Jokowi Ini?