POLHUKAM.ID - Koordinator Tim Hukum Merah Putih yang juga sebagai Ketua Umum Negeriku Indonesia Jaya (Ninja), C Suhadi SH MH, menilai bahwa isu ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), yang sengaja dipersoalkan oleh sejumlah pihak bukan persoalan hukum, melainkan sarat muatan politik.
Pengacara yang tak lama lagi bakal melaporkan beberapa orang yang memfitnah Jokowi itu menegaskan bahwa beberapa pihak yang meragukan hingga ada yang menyebut ijazah Jokowi palsu tujuannya untuk menjatuhkan nama baik Jokowi.
Menurut Suhadi, dugaan ijazah palsu yang terus dilontarkan tidak disertai bukti yang kuat.
Bahkan, dia menyayangkan bahwa tuduhan tersebut tidak dibawa ke jalur hukum sebagaimana mestinya.
“Terkait polemik ijazah Pak Joko Widodo itu saya melihatnya lebih kepada kepentingan politik yang hendak menjatuhkan nama baik Pak Jokowi bukan kepentingan hukum semata. Kan lucu orang-orang yang bermanuver meneriakkan ijazahnya Pak Jokowi palsu bukan masuk ke ranah hukum, hal ini terlihat jelas mereka tidak memegang bukti sebagai adanya unsur pemalsuan,” kata Suhadi saat dikonfirmasi, Jumat (18/4).
Dia menegaskan, jika tuduhan itu memang berdasar hukum, maka seharusnya dimulai dengan pengumpulan alat bukti yang sah.
Salah satunya melalui konfirmasi resmi dengan instansi terkait seperti kampus atau KPU.
“Kalau masalahnya adalah hukum, tentunya mereka mendahulukan pada mekanisme hukum dengan cara mencari alat bukti dulu yang dapat jadi pegangan, dan untuk memperoleh itu harus dilakukan investigasi dulu. Seperti bersurat ke kampus dan atau ke KPUD Solo, kan pernah jadi Walikota Solo, atau ke KPUD DKI sebagai yang pernah menjadi Gubernur DKI kala itu,” tandasnya.
Namun, Suhadi menilai bahwa langkah investigatif tidak dilakukan.
Sebaliknya, kelompok-kelompok yang mempersoalkan ijazah Jokowi justru membuat kegaduhan di ruang publik tanpa bukti.
"Dan ternyata kajian ke sana tidak dilakukan oleh yang katanya intelek, padahal negara kita negara hukum bukan negara kekuasaan. Sebab untuk menuduh seseorang melakukan pelanggaran hukum tentang dugaan adanya pemalsuan harus ada bukti permulaan yang cukup, namun ternyata mereka tidak punya apa-apa, tapi sudah teriak-teriak palsu palsu," sambungnya.
Advokat yang membuka praktik di Jakarta itu juga mengkritik upaya mereka yang berusaha menekan Universitas Gadjah Mada (UGM), almamater Jokowi, yang telah menyatakan secara resmi bahwa Jokowi adalah alumni di UGM.
"Begitu kepepet lalu menekan fakultas kehutanan UGM, dan menekan pihak tertentu dan sebagainya. Ulahnya tidak lebih dari kelompok preman pasar, norak dan kampungan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Suhadi menekankan bahwa dengan adanya pernyataan resmi dari UGM, seharusnya polemik ini sudah berakhir.
“Perlu diketahui langkah-langkah konyol seperti ini selain tidak mendidik juga sudah masuk pada ranah menyebarkan berita bohong manakala UGM sudah mengeluarkan pernyataan bahwa Bapak Jokowi adalah alumni dari UGM, maka mereka sudah game over dan akan menjadi tersangka, karena dengan pernyataan itu sudah menjelaskan tidak ada pelanggaran terkait pemalsuan yang dilakukan Pak Jokowi,” tegasnya.
Suhadi juga menyinggung aspek hukum yang tertuang dalam KUHP tentang pemalsuan surat.
“Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak - tidak dapat kenakan kepada Pak Jokowi,” katanya
Suhadi bahkan menyebut beberapa nama yang menurutnya telah melanggar undang-undang, khususnya terkait penyebaran hoaks di ruang digital.
“Sehingga dengan begitu baik Roy Suryo, Eggy Sudjana dan lainnya sudah sangat jelas telah melanggar pasal 28 ayat 1 dan 2 UU ITE dan pasal 45 a ayat 2 UU ITE,” tegasnya.
Suhadi menjelaskan, sebagai perguruan tinggi negeri, UGM memiliki kewenangan penuh terhadap status alumni mereka tanpa intervensi lembaga lain.
“Perguruan tinggi yang namanya UGM adalah perguruan tinggi negeri yang punya otoritas langsung terhadap status seseorang tentang statusnya sebagai alumni, karena tidak tergantung pada lembaga-lembaga lain seperti perguruan swasta yang disebut Kopertis dan otoritas semuanya ada di sana,”
Baginya, klaim bahwa ijazah Jokowi tidak sah seharusnya tidak menjadi polemik publik jika UGM sudah memastikan statusnya sebagai lulusan resmi.
“Artinya kalau UGM telah menyatakan bahwa Pak Jokowi adalah alumni UGM dengan gelar insinyur kehutanan, itu sudah selesai. Dengan begitu Roy Suryo dan kawan-kawannya sudah memenuhi unsur tindak pidana," bebernya.
Suhadi bahkan menyayangkan adanya alumni kampus yang ikut menyebarkan fitnah terhadap institusinya sendiri.
“Kan harusnya kalau memang ada kecurigaan dan lain-lain, duduk dulu dong, bahas masalahnya. Bukan main sebar fitnah. Ingat lho kamu dibesarkan dari situ. Hormati dong dengan hati, atau jangan-jangan sudah tidak punya,” paparnya.
Sumber: SuaraMerdeka
Artikel Terkait
Terlibat Pengeroyokan di Serang Hingga Korban Tewas, Dua Prajurit TNI AD Langsung Ditahan
MPR Harus Copot Wapres Gibran!
Tak Cuma Ijazah UGM, Ijazah SMA Jokowi Juga Ikut Digugat: Ini Deretan Fakta & Kejanggalan Yang Ditemukan!
TPUA Akan Lampirkan Bukti Baru Dugaan Ijazah Palsu Jokowi ke Bareskrim Pekan Depan, Apa Tuh?