Polisi Tetapkan Dokter PPDS yang Rekam Mahasiswi Mandi di Jakpus Jadi Tersangka

- Jumat, 18 April 2025 | 14:40 WIB
Polisi Tetapkan Dokter PPDS yang Rekam Mahasiswi Mandi di Jakpus Jadi Tersangka


POLHUKAM.ID - Polisi menetapkan dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berinisial MAES sebagai tersangka kasus perekaman mahasiswi berinisial SS ketika sedang mandi.

Kaporles Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.

“Telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mulai tanggal 17 April 2025.,” ujar Susatyo dalam keterangannya, Jumat, 18 April 2025.

Adapun proses hukum terhadap tersangka itu berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban SS dengan nomor LP/B/915/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 15 April 2025, atas peristiwa yang terjadi di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pukul 18.13 WIB.

Pasal yang disangkakan dalam kasus tersebut adalah Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Dalam prosesnya, sebanyak 4 orang diperiksa polisi yakni SS selaku pelapor dan korban, I selaku pemilik kontrakan, SP selaku teman indekos korban, dan MAES selaku terlapor.

Sebelumnya diberitakan, seorang dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) salah satu universitas ternama diduga melakukan perbuatan asusila berupa merekam mahasiswi yang sedang mandi.

Informasi tersebut diketahui dari unggahan di media sosial Instagram dengan nama pengguna @insta_kendal. Dalam unggahan di media sosial tersebut dikatakan bahwa dokter PPDS dari Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia (UI) berinisial MAES dilaporkan oleh korban berinisial SS.

“Dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan melakukan perekaman diam-diam terhadap seorang mahasiswi berinisial SS yang sedang mandi di tempat kos di Jakarta,” tulis keterangan dalam akun tersebut seperti dikutip, Jumat, 18 April 2025.

Peristiwa yang disampaikan itu terjadi ketika SS sedang melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL). Dia menyadari ketika melihat ada tangan memegang ponsel dari arah ventilasi.

  “Setelah ponsel pelaku diperiksa, ditemukan rekaman visual SS sedang mandi. Korban, yang sangat terguncang, meminta video tersebut dihapus dan segera melaporkan kejadian ini bersama pihak kos ke polisi,” tulisnya.

Terkait dengan hal itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro membenarkan adanya laporan yang diterima terkait dengan hal itu di Polres Metro Jakarta Pusat.

“Saat ini dalam penyelidikan, 4 saksi sudah diperiksa,” ujar Susatyo ketika dihubungi, Jumat, 18 April 2025.

Sumber: viva

Komentar