Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM), Irfan Kurnia Saleh (IKS). Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 di TNI Angkatan Udara pada 2016 sampai 2017.
“Tim penyidik masih melanjutkan masa penahanan tersangka IKS untuk waktu 40 hari ke depan, terhitung mulai 13 Juni 2022 sampai dengan 22 Juli 2022,” Kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, kemarin.
Ali menyebutkan Irfan bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. Perpanjangan penahanan tersebut dilakukan untuk pemberkasan perkara.
“Agar berkas perkara dapat dilengkapi dan juga pengumpulan alat bukti dapat lebih optimal,”tambahnya. Irfan Kurnia Saleh merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Helikopter AW-101 di TNI Angkatan Udara pada 2016 sampai 2017.
Irfan diduga membuat negara rugi Rp224 miliar dalam kasus itu. Kontrak pengadaan helicopter AW-101 mencapai Rp738,9 miliar
Atas perbuatannya, Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sumber: suara.com
Artikel Terkait
Jokowi Merasa Difitnah Soal Ijazah, Rocky Gerung: Saya Siap Jadi Saksi Ahli Untuk Beri Penjelasan!
Paulus Tannos Tulis Surat ke Prabowo, Sukarela Balik ke Indonesia untuk Jalani Proses Hukum, Asal Adil dan Bebas Korupsi
KPK Jangan Lembek ke Komut Asuransi Sinar Mas, Duit Dugaan Korupsinya Gede Bisa untuk MBG
Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dilaporkan ke Bareskrim Polri, TPUA Bawa Bukti Baru Ini!