Tersandung Kasus CPO, Ali Muhtarom Dicopot sebagai Hakim Perkara Tom Lembong

- Selasa, 15 April 2025 | 06:45 WIB
Tersandung Kasus CPO, Ali Muhtarom Dicopot sebagai Hakim Perkara Tom Lembong


POLHUKAM.ID - Ali Muhtarom selaku hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada sidang perkara dugaan korupsi impor gula yang melibatkan Thomas Trikasih atau Tom Lembong telah dicopot dari posisinya.

Pencopotan hakim PN Jakarta Pusat tersebut terkait ditetapkan dirinya sebagai tersangka vonis lepas terdakwa korporasi terkait ekspor Crude Palm Oil (CPO) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ketua majelis hakim, Dennie Arsan Fatrika dan anggota Ali Muhtarom serta Purwanto S.Abdullah adalah hakim yang mengadili perkara Tom. Kini Hakim Ali diganti dengan Hakim Alfis Setyawan.

"Hakim Ali berhalangan hadir dan tidak dapat mengikuti proses persidangan, maka ditunjuk hakim anggota pengganti," ujar Hakim Ketua, Dennie dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat, Senin, 14 April 2025.

Dengan begitu, Hakim Ketua telah menetapkan Alfis Setiawan sebagai pengganti hakim anggota Ali, menemani Purwanto Abdullah.

Sementara itu, Tom Lembong menyesalkan penetapan tersangka anggota hakim yang menyidangkannya.  

"Ya itu patut disesalkan. Dari awal saya sempat bilang, kita serahkan ke Yang Maha Kuasa. Tetap percaya sama Yang Maha Adil, Maha Mengetahui. Senantiasa bersikap positif, kondusif,” kata Tom kepada wartawan.

Sumber: rmol

Komentar