Klaim Kuasa Hukum: Ijazah Pak Jokowi Sudah Clear & Sah Secara Hukum!

- Jumat, 11 April 2025 | 23:20 WIB
Klaim Kuasa Hukum: Ijazah Pak Jokowi Sudah Clear & Sah Secara Hukum!




POLHUKAM.ID - Kuasa hukum dari mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Firman Pangaribuan menyoroti soal kembali munculnya tudingan ijazah palsu terhadap kliennya.


Dia pun menegaskan bahwa dari putusan pengadilan telah membuktikan ijazah Jokowi sah.


"Perlu ditegaskan bahwa terkait ijazah Pak Joko Widodo sudah ada proses hukum. Ada pembuktian di pengadilan dan sudah inkrah,” kata dia dalam siaran persnya.


Artinya, kata dia, jelas bahwa berlandaskan hukum, ijazah tersebut sah.


“Jika keabsahan itu kembali diangkat, maka patut dipikir ulang apa yang menjadi niat atau tujuan untuk membahas kembali hal tersebut," sambung dia.


Dia mengatakan, pihaknya menghargai kebebasan berpendapat. Sebab, kebebasan berpendapat itu pilar penting dari suatu negara hukum.


Namun demikian alangkah lebih baik apabila dalam mengutarakan pendapat tidak menghilangkan bagian penting sebuah konteks atau substansi dari apa yang sedang dipermasalahkan.


Anggota kuasa hukum lainnya, Yakup Hasibuan menambahkan bahwa dalam memberikan analisis harus objektif, termasuk memasukkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas ijazah tersebut dalam analisisnya.


Pada dasarnya, lanjut Yakup, sah-sah saja memberikan analisa atau pendapat, apalagi menggunakan metode tertentu untuk membuktikan suatu kebenaran.


Akan tetapi, jika itu dikonsumi masyarakat awam, bukan tidak mungkin masyarakat jadi ikut terbawa pendapat tersebut.


Mencuatnya kembali masalah keabsahan ijazah Jokowi setelah Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada Sigit Sunarta menampilkan fisik ijazah yang kemudian ditanggapi oleh berbagai masyarakat, termasuk Rismon.


Padahal, Sigit Sunarta telah memberikan pernyataan tegas bahwa ijazah tersebut sah, sehingga tidak perlu lagi ada polemik.


"Pak Dekan kan sudah memberikan keterangan resmi bahwa ijazah itu sah. Jadi, sudah jelas permasalahannya. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati putusan pengadilan yang telah berkuatan hukum tetap," ujar Andra Reinhard Pasaribu, anggota kuasa hukum Jokowi.


Menurutnya, kebebasan berpendapat itu penting bagi negara hukum sepanjang tidak memberikan dampak destruktif bagi kehidupan sosial masyarakat.


Oleh karenanya, dia meminta bagi para konten kreator yang ingin berpendapat, untuk dapat bersama-sama memberikan pendapat, informasi atau apapun yang sifatnya pemberitaan, tanpa menghilangkan fakta hukum.


Terkait keinginan Rismon bertemu Jokowi, anggota tim hukum lainnya, Rivai Kusumanegara menjelaskan bahwa sejak kasus ini muncul Jokowi telah menunjuk kuasa hukum.


"Jadi, dalam konteks perbuatan hukum untuk menjawab suatu masalah (dalam hal ini keabsahan ijazah), pihak-pihak yang ingin menemui Bapak Jokowi harus melalui kuasa hukumnya,” pungkas dia.


Sumber: JPNN

Komentar