Geram Digugat Rp 300 Juta Soal ESEMKA, Jokowi Nyatakan Bakal Ladeni: Ini Negara Hukum!

- Jumat, 11 April 2025 | 18:15 WIB
Geram Digugat Rp 300 Juta Soal ESEMKA, Jokowi Nyatakan Bakal Ladeni: Ini Negara Hukum!




POLHUKAM.ID - Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) merespons gugatan wanprestasi yang dilayangkan warga Laweyan, Solo, bernama Aufaa Luqmana Re A (19) ke Pengadilan Negeri (PN) Solo karena kesulitan membeli mobil Esemka. 


Mantan Wali Kota Solo itu menyebut pabrik mobil Esemka di bawah swasta, sementara peran pemerintah memberikan dorongan.


"Itu pabriknya siapa, pabriknya swasta. Sebagai Wali Kota (Solo) kita hanya mendorong hasil karya anak-anak SMK dengan teknisi-teknisi yang dibidangi otomotif, kita mendorong untuk uji emisi, itu yang memang yang harus dilakukan pemerintah," jelas Jokowi di kediamannya, Sumber, Solo, Jumat (11/5/2025).


"Namun setelah itu, apakah ada yang berinvestasi di situ, atau tidak, itu sudah persoalan yang lain. Kita juga mendorong ada investor yang mau berinvestasi di situ. Tapi investasi di bidang otomotif saingannya nggak mudah. Prinsipal-prinsipal yang sudah lama, dengan harga yang kompetitif, dengan pelayanan purna yang juga di semua bengkel ada. Sangat kompleks," lanjutnya.


Menurutnya, pabrik Esemka bukan hanya soal pembuatan mobil saja. Namun juga pada urusan pemasaran untuk menjual mobil tersebut.


"Bukan hanya membuat saja tapi juga memasarkan, dan itu urusan swasta, kalau urusan pemerintah mendorong apapun produk yang dihasilkan oleh rakyat, kita harus didorong agar ada yang mau investasi di situ," bebernya.


Ditanya mengenai perkembangan pabrik, Jokowi menyebut hal itu ranahnya swasta. Tugas dia saat menjadi Presiden pada waktu itu sudah membuka pabrik pada tahun 2019.


"(Perkembangan pabrik?) Itu sudah di wilayah sektor swasta. Masa kita mengikuti. Sebagai Presiden sudah kami buka, tapi masalah produksi, marketing, laku dan tidak laku menjadi urusan perusahaan itu," bebernya.


Dirinya berharap, pabrik Esemka bisa memproduksi mobil lebih banyak. Untuk bisa menyerap tenaga kerja.


"Kalau bisa produksi lebih banyak kan lebih baik. Menyerap tenaga kerja, memberikan kesempatan kerja, itu sparepart dan lain-lain. Menyangkut produk lokal kan bagus. Tapi sekali lagi, bersaing di dunia bisnis tidak mudah, bersaing di otomotif juga tidak gampang. Banyak yang sudah membuktikan, merek-merek dari Eropa di kita banyak yang tutup dan negara-negara lain yang tidak bisa saya sebut," ujar Jokowi.


Jokowi menyebut urusan tersebut telah diserahkan ke kuasa hukumnya. 


"Nanti ditanyakan juga ke pengacara, karena sudah kita serahkan semua ke pengacara. (Pengacara yang sama dengan urusan ijazah?) Urusan berbeda, pengacara berbeda," kata Jokowi


Jokowi menyebut gugatan tersebut harus dilayani mengingat Indonesia merupakan negara hukum.


"Bukan kasus lama, ini bukan kasus sebetulnya. Tapi tetap harus dilayani gugatan, negara ini, negara hukum, semua sama di mata hukum, ada gugatan ya dilayani. (Yang gugat warga Solo?) Ya memang seluruh warga negara Indonesia," ucapnya.


Ditanya apakah akan hadir pada sidang pertama yang akan digelar 24 April mendatang, Jokowi mengaku akan berkonsultasi terlebih dahulu.


"Nanti saya belum konsultasi dengan pengacara," ucapnya.


Diberitakan sebelumnya, seorang warga Laweyan, Kota Solo, Aufaa Luqmana Re A menggugat Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) melalui Pengadilan Negeri (PN) Solo. Aufaa menuntut ganti rugi wanprestasi sebesar Rp 300 juta.


"Tuntutannya adalah, menyatakan para tergugat itu tidak dapat memenuhi janjinya dalam hal memproduksi mobil Esemka secara massal, sehingga dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi. Pihak penggugat merasa dirugikan kepentingan hukumnya sehingga menuntut para tergugat paling rendah harga mobil pikap Esemka masing-masing Rp 150 juta. Karena dia ingin beli dua mobil, jadi Rp 300 juta," ujar kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto, saat konferensi pers di Serengan, Kota Solo, Selasa (8/4/2025).


"Terhadap PT Solo Manufaktur Kreasi, penggugat meletakkan sita jaminan, agar tergugat memenuhi prestasinya apabila gugatan dikabulkan," jelasnya.


Gugatan itu diajukan secara online dengan nomor pendaftaran online PN SKT-08042025051, Selasa (8/4). 


Aufaa menggugat Jokowi karena telah memprogramkan Esemka sebagai mobil nasional saat menjabat Presiden.


Sumber: CNN

Komentar