POLHUKAM.ID - Seorang warga Laweyan, Kota Solo, Aufaa Luqmana Re A mengaku kesulitan membeli mobil Esemka.
Dia lantas mengajukan gugatan terhadap Presiden RI ke-7 Joko Widodo atau Jokowi dan PT Solo Manufaktur Kreasi melalui Pengadilan Negeri Surakarta.
Kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto mengatakan telah mengajukan gugatan itu pada hari ini.
Gugatan didaftarkan secara online dengan nomor pendaftaran online PN SKT-08042025051.
"Ini adalah gugatan wanprestasi. Dasarnya adalah penggugat merasa dirugikan atas janji dari tergugat 1 yaitu bapak Jokowi, karena telah memprogramkan mobil Esemka sebagai brand mobil nasional," kata Sigit saat konferensi pers di Serengan, Kota Solo, Selasa (8/4/2025).
Dia menjelaskan, Jokowi beberapa kali mempromosikan mobil Esemka.
Dari saat Jokowi menjabat Walikota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga awal menjabat sebagai presiden.
Namun hingga saat ini produksi massal mobil Esemka tidak pernah terealisasi.
Kondisi tersebut menurutnya membuat Aufaa yang ingin membuka usaha rental mobil pikap dan ingin membeli mobil Esemka jenis Bima sebagai armadanya tidak bisa merealisasikan niatnya.
Dia menjelaskan Aufaa bahkan sempat mendatangi pabrik Esemka di Boyolali pada tahun 2021 lalu. Namun hingga saat ini belum bisa memiliki mobil Esemka.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau pabrik mobil Esemka di Boyolali, Jawa Tengah. Bahkan Jokowi tampak semringah saat menjajal pikap keluaran Esemka.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau pabrik mobil Esemka di Boyolali, Jawa Tengah.
Bahkan Jokowi tampak semringah saat menjajal pikap keluaran Esemka. Foto: Istimewa/Setpres
"Sementara belum (ada transaksi pembelian), tapi sudah menabung sejak lama. Sudah survei ke Boyolali (pabrik Esemka) ketemu dengan marketingnya, ngobrol juga. Mau beli tidak ada," ucapnya.
"Kita sama sekali belum bayar DP, tapi kita sudah survei ke pabrik atau gudangnya. Ketemu pihak marketingnya, tapi belum melakukan transaksi apapun. Tapi sudah kadung berharap, jadi kecewa," sambungnya.
Lantaran merasa program mobil nasional itu tidak berjalan, pihaknya menganggap hal tersebut sebagai wanprestasi.
Hal tersebut yang mendasari kliennya melayangkan gugatan.
"Tuntutannya adalah, menyatakan para penggugat itu tidak dapat memenuhi janjinya dalam hal memproduksi mobil Esemka secara massal, sehingga dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi. Pihak penggugat merasa dirugikan kepentingan hukumnya sehingga menuntut para tergugat paling rendah harga mobil pikap Esemka masing-masing Rp 150 juta. Karena dia ingin beli dua mobil, jadi Rp 300 juta. Terhadap PT Solo Manufaktur Kreasi, penggugat meletakkan sita jaminan, agar tergugat memenuhi prestasinya apabila gugatan dikabulkan," jelasnya.
Dihubungi terpisah, Humas PN Solo Bambang Ariyanto mengatakan, sudah ada gugatan tersebut yang masuk ke PN Solo secara online, namun belum diproses.
"Ada (gugatan) masuk tapi belum diverifikasi. Besok dicek lagi nggih," kata Bambang saat.dihubungi.
Sumber: Detik
Artikel Terkait
Jokowi Pertimbangkan Seret Penuding Ijazah Palsu ke Jalur Hukum
Kabar Baik! Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Diterima PN Solo, Dr. Taufiq Gugat Empat Pihak Sekaligus
Waduh! Jokowi Kembali Digugat, Kini Soal Keaslian Ijazah SMA
Kata Kuasa Hukum: Pak Jokowi Tak Punya Kewajiban Tunjukkan Ijazah UGM Miliknya ke Siapapun!