Enaknya! Koruptor E-KTP Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran untuk ke-4 Kali, Bisa Cepat Bebas?

- Senin, 07 April 2025 | 17:50 WIB
Enaknya! Koruptor E-KTP Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran untuk ke-4 Kali, Bisa Cepat Bebas?


POLHUKAM.ID - 
Mantan Ketua DPR, Setya Novanto, kembali mendapatkan remisi atau potongan masa hukuman khusus pada Lebaran 2025.

Selain dirinya, terdapat 287 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung, yang turut menerima remisi serupa.

Lapas Kelas I Sukamiskin sendiri didominasi oleh narapidana yang terlibat dalam kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun potongan masa hukuman diberikan kepada warga binaan yang beragama Islam pada saat momen Idul Fitri.

Diketahui bahwa jumlah narapidana di Lapas Sukamiskin hanya 288 dari 388 orang yang memenuhi persyaratan untuk mendapat remisi.

Tercatat besaran remisi yang diperoleh beragam. Berikut rinciannya:
- 15 hari sebanyak 36 orang
- 1 bulan sebanyak 233 orang
- 1 bulan 15 hari sebanyak 17 orang
- 2 bulan sebanyak 2 orang.

Setya Novanto yang merupakan terpidana kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP mendapatkan remisi bersama narapidana korupsi lainnya di Lapas Sukamiskin.

Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Tata Usaha Lapas Sukamiskin, Benny Muhammad Saifullah.

Namun, Benny Muhammad Saifullah belum bisa memberikan jawaban terkait jatah remisi yang didapat oleh Setya Novanto.

“Dapat. Cuma, kalau jumlahnya berapa harus dilihat data lengkapnya,” ucap Benny dikutip ayojakata.com dari berbagai sumber

Tercatat, Setya Novanto mendapatkan remisi sejak ia menjalani masa hukuman. Pada Idul Fitri 2023 dan 2024 sebanyak 30 hari.

Bahkan, ia juga mendapatkan potongan masa hukuman pada HUT ke-78 Republik Indonesia selama 3 bulan.

Setnov dijatuhi vonis penjara selama 15 tahun serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 24 April 2018.

Ia terbukti melakukan tindakan korupsi proyek e-KTP dengan keuntungan pribadi mencapai USD 7,3 juta dan jam tangan mewah Richard Mille senilai USD 135 ribu.

Kasus tersebut menjadi sorotan publik karena penuh drama. Setya Novanto sempat dua kali mangkir dari panggilan KPK,.

Bahkan sempat menghilang dan ditetapkan sebagai DPO, lalu ia mengalami kecelakaan tunggal yang belakangan diketahui direkayasa.

Remisi yang kembali diberikan kepada Setya Novanto dan ratusan napi korupsi lainnya kembali memicu perbincangan soal pemberian keringanan hukuman bagi koruptor.***

Sumber: ayojakarta

Komentar