Waduh! DPR Diam-Diam Geber RUU Polri Usai Sahkan UU TNI?

- Selasa, 25 Maret 2025 | 13:10 WIB
Waduh! DPR Diam-Diam Geber RUU Polri Usai Sahkan UU TNI?




POLHUKAM.ID - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan menanggapi soal santernya kabar DPR akan membahas Revisi Undang-Undang Polri (RUU Polri) yang belakangan beredar di media sosial. 


Isu soal pembahasan RUU Polri itu bergulir di jagat maya usai DPR RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI menjadi Undang-Undang.


Menanggapi kabar tersebut, Hinca saat ditemui awak media di  Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (24/3/2025) mengeklaim jika sejauh ini belum ada niatan komisinya untuk membahas soal RUU Polri. 


Menurutnya, kekinian pihaknya masih fokus untuk membahas soal Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). 


"Saya sampai hari ini di Komisi III belum ada (pembahasan soal RUU Polri). Kami masih fokus di (Revisi) KUHAP," beber Hinca Panjaitan ditulis pada Selasa (25/3/2025). 


Kendati begitu, ia menegaskan, jika Komisi III diberikan kepercayaan untuk membahas RUU Polri, pembahasan diklaim akan berlangsung secara transparan. 


"Lihatlah. Kalau KUHAP saja kami bikin, belum kami mulai panjanya, kami sangat terbuka bahkan kami bikin powerpoint-nya, kami jelaskan substasinya. Kami undang banyak orang datang," ujarnya. 


"Percayalah kalau RUU Polri itu juga masuk di kami, kami juga akan melakukan hal yang sama. Komisi 3 itu sangat terbuka mulai dari kasus yang besar dulu, ingat kasus (Ferdy) Sambo sampai kasus kecil yang ini tadi kasus membela ibu, kita selesaikan," sambungnya.


Lebih lanjut, ia mengatakan, RUU Polri bukan datang dari inisiatif Komisi III. 


Namun, Hinca menjamin kalau Komisi III diberi kepercayaan, pembahasannya tidak akan tertutup. 


"Gini, Kalau RUU Polri itu kan bukan inisiatif dari kami. Karena itu yang saya katakan. Kalau ini kan inisiatif, pasti kami tahu kan," katanya. 


"Tapi setiap kali datang 1 undang-undang dari manapun termasuk pemerintah, kan DPR jadi episentrumnya. Kan ditanyakan, 'kalau RUU Polri datang bang kayak mana?' Saya pastikan enggak sama dengan di Komisi 3, kita buka semua. Anda lihat sendiri, kami buka (transparan)," imbuhnya. 


Muncul kabar DPR diam-diam akan membahas RUU Polri setelah UU TNI disahkan, beberapa waktu lalu. 


Kabar soal pembahasan RUU Polri itu juga beredar luas di jagat maya. 


Diketahui, meski banyak menuai protes dari publik, DPR RI ngotot untuk mengesahkan RUU TNI menjadi Undang Undang. 


Bahkan, gelombang protes soal RUU TNI yang kini telah disahkan itu telah menjalar di sejumlah daerah di Indonesia. 


Aksi protes itu lantaran pengesahan RUU TNI disinyalir ingin membangkitkan lagi dwifungsi ABRI yang telah lama terkubur usai Orde Baru (Orba) tumbang. 


Bersurat ke DPR Tolak RUU TNI-Polri


Aksi tolak RUU TNI-Polri itu juga sempat disampaikan secara langsung oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dengan mengirimkan surat terbuka ke DPR RI pada Senin, 3 Maret 2025. 


Dalam surat terbuka tersebut, KontraS mendesak agar Komisi I dan Komisi III DPR RI menghentikan pembahasan RUU TNI-Polri. 


"Adapun isi dari ataupun substansi surat terbuka yang kami ajukan yakni mengenai penolakan pembahasan RUU TNI dan Polri," kata Wakil Koordinator KontraS, Andri Yunus ditemui jelang surat dikirimkan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025).


Ia pun menjelaskan, mengapa pihaknya menolak RUU Polri dan RUU TNI. 


Hal itu disebut karena tidak mampu menjawab persoalan kultural di institusi.


"Misal yang pertama dalam RUU Polri kemudian di dalamnya diatur mengenai penambahan wewenang intelijen dan keamanan yang mana menurut kami ada satu ketentuan disana yang membuat intelkan Polri dapat melakukan penggalangan yang semestinya itu berpotensi bertabrakan dengan kewenangan yang dimiliki badan intelijen negara atau kemudian mengenai perihal penggalangan," ujarnya.


"Di satu sisi berkenaan dengan TNI kami melihat ada upaya pengaturan perluasan jabatan sipil yang kemudian diperbolehkan begitu ya menduduki jabatan jabatan tertentu dan diisi oleh prajurit aktif," sambungnya.


Adanya itu semua, kata dia, justru berpotensi mengembalikan ke pemerintahan ke era Orde Baru.


"Hal ini kami menilai sangat bermasalah dan berpotensi mengembalikan pemerintahan pada rezim orde baru atau rezim Soeharto selama 32 tahun," katanya.


Untuk itu, kata dia, pihaknya meminta agar pembahasan RUU TNI dan RUU Polri dihentikan.


"Standing kami sepanjang substansinya kemudian tidak menjawab persoala reformasi sektor keamanan namun justru tambah kewenangan, mengurangi kontrol dan pengawasan terhadap institusi militer, kami meminta untuk dihentikan," katanya.


"Jadi kami juga tidak mau dilibatkan dan hanya sebagai stempel aja begitu. Perlu ada pembahasan secara substansi yang menurut kami lebih penting seperti yang tadi diungkap."



Sumber: Suara

Komentar