Kantor Hukum yang Didirikannya Digeledah KPK, Ini Respons Febri Diansyah

- Jumat, 21 Maret 2025 | 22:05 WIB
Kantor Hukum yang Didirikannya Digeledah KPK, Ini Respons Febri Diansyah


POLHUKAM.ID - Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Visi Law Office  menyeret nama kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah. 

Pasalnya Visi Law Office adalah firma hukum yang dulu didirikan Febri. 

Mantan Jurubicara KPK itu tegas membantah honorarium yang didapatnya berasal dari hasil tindak pidana korupsi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Jadi kemarin itu saya baca di berita dan saya sedang meeting dengan tim penasihat hukum Pak Hasto, jadi saya fokus sekarang pada pendampingan hukum terdakwa Hasto di proses persidangan," kata Febri kepada wartawan,  usai sidang eksepsi Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat sore, 21 Maret 2025.

Terkait dengan penggeledahan di kantor Visi Law Office, Febri menghargai tugas yang dilakukan penyidik KPK.

"Meskipun mungkin ada beberapa pemberitaan yang juga belum menjelaskan bahwa saya sejak Desember 2024 kemarin sudah tidak di Visi Law Office," terang Febri.

Febri pun menyoroti alasan KPK menggeledah kantor Visi Law Office yang disebut ada aliran dana kepada kuasa hukum SYL pada saat proses penyelidikan dan penyidikan sebelumnya.

"Jadi yang disebutkan oleh pihak KPK kan kemarin seolah-olah honorarium advokat itu dari hasil korupsi di Kementan, kan seolah-olah seperti itu. Nah itu perlu dipahami semua, UU advokat itu mengatur secara jelas hak terkait dengan honorarium, sehingga itu adalah sesuatu penerimaan yang berdasarkan hak yang diatur secara hukum," terang Febri.

Apalagi, kata Febri, pada saat persidangan SYL sebelumnya juga sudah terungkap, bahwa dana yang diberikan di tahap penyelidikan merupakan iuran SYL dan dua orang pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) lainnya.

"Jadi bukan dari dana Kementan, bahkan Sekjen Kementan pada saat itu yang menjadi terdakwa menegaskan bahwa sejak awal ketika saya komunikasi dengan beliau, saya menolak untuk diberikan honorarium yang berasal dari dana APBN atau kementan, karena itu kasus pribadi. Seharusnya sudah clear," jelas Febri.

Sedangkan terkait honorarium di tahap penyidikan, diberikan keluarga SYL setelah ia tidak lagi menjabat sebagai Menteri Pertanian.

"Yang disampaikan kepada saya saat itu tegas sekali Pak SYL bilang, ini dana pribadi saya, itu disampaikan di proses persidangan. Seharusnya hal tersebut sudah terpisahkan secara jelas tentu saja, karena ini memang dijamin oleh UU," tutur Febri.

Di sisi lain, Febri memastikan akan tetap fokus terhadap pendampingan hukum terhadap Hasto di persidangan.

"Dalam konteks saat ini saya menjadi tim kuasa hukum terhadap Pak Hasto Kristiyanto, saya sedang fokus untuk memberikan pendampingan hukum terhadap Pak Hasto," pungkas Febri.

Pada Rabu, 19 Maret 2025, tim penyidik KPK menggeledah kantor Visi Law Office yang berada di Jalan Metro Pondok Indah nomor 26 Blok Sg, RT.2/RW.15, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dari sana, KPK mengamankan barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

Penggeledahan kantor Visi Law Office itu dilakukan setelah penyidik memeriksa mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK, Rasamala Aritonang, sebagai saksi di hari yang sama. Visi Law Office merupakan tempat bekerja Rasamala Aritonang.

Visi Law Office yang sebelumnya bernama Visi Integritas Law Office merupakan kantor hukum yang didirikan mantan Jurubicara KPK, Febri Diansyah, bersama mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz pada Oktober 2020. Pada Januari 2022, Rasamala Aritonang turut bergabung.

Sementara itu, Febri Diansyah kini sudah tidak bekerja di Visi Law Office. Ia sudah mendirikan firma hukum baru bernama Diansyah and Partner.

Sumber: rmol

Komentar