POLHUKAM.ID - Polisi menangkap Suhada (47), preman yang viral memalak perusahaan di Kota Bekasi. Suhada ditangkap di Sukabumi kurang dari 12 jam setelah aksi premanismenya viral.
Suhada pun terancam merayakan hari raya Idul Fitri di sel tahanan kantor polisi.
"Sudah kita amankan di daerah Sukabumi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, dikutip Jumat (21/3/2025).
Binsar menyebut, kasus ini bermula saat salah satu ormas di Bekasi mengirimkan proposal partisipasi buka puasa bersama ke perusahaan pada 3 Maret 2025 silam. Suhada yang merupakan anggota ormas itu dan tiga temannya kemudian mendatangi perusahaan pada tanggal 17 Maret 2025 untuk menindaklanjuti proposal yang telah disebarkan.
"Setelah sampai di PT tersebut, untuk tersangka S dan Saudari M mendatangi si sekuriti dan terjadilah seperti apa yang kita lihat bersama di video viral," ucap Binsar.
Dalam video yang beredar, Suhada terlihat beradu mulut dengan sekuriti perusahaan. Bahkan Suhada sempat mengaku sebagai jagoan Cikiwul.
"Tersangka melakukan pengancaman dengan mengatakan bahwa yang bersangkutan adalah jagoan Cikiwul. Kemudian yang bersangkutan juga mengatakan bahwa saya memiliki banyak massa," ujar Binsar.
Dari hasil pemeriksaan, Binsar menyebut tersangka menyebar proposal ke 20 perusahaan. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 368 juncto Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun," kata Binsar
Sumber: Inews
Artikel Terkait
Dugaan Mafia Impor Bawang Putih Kemendag Diadukan ke Kejagung: Penjarakan Zulhas Cs!
Kantor Hukum yang Didirikannya Digeledah KPK, Ini Respons Febri Diansyah
Diduga Ada Bagi-Bagi Uang di Sabung Ayam Way Kanan
Miris! Peras 12 Sekolah Hingga Rp 4,7 Miliar, Perwira Polisi Dipecat Padahal Mau Pensiun