Pakar Hukum Pidana: KPK Jangan Ragu Tetapkan Ridwan Kamil Tersangka!

- Senin, 17 Maret 2025 | 21:25 WIB
Pakar Hukum Pidana: KPK Jangan Ragu Tetapkan Ridwan Kamil Tersangka!




POLHUKAM.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK diminta tak ragu-ragu menetapkan mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB.


Namun sebelum itu, penyidik perlu mendalami apakah Ridwan Kamil mengetahui adanya kasus atau malah ikut menikmati keuntungannya.


"Sepanjang dia ikut menikmati duit rasuah itu, mau nggak mau dia juga jadi tersangka menyusul tersangka lainnya kan," kata pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Kurnia Zakaria, Senin (17/3/2025).


Dalam tempus atau waktu terjadinya tindak pidana kasus ini, Ridwan Kamil menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. 


Dia sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dan punya tanggung jawab tertinggi atas BUMD. 


"Pemeriksaan terhadap Ridwan Kami juga akan bisa membantu proses penyidikan kasus ini lebih cepat," tegasnya.


Di lain sisi, Kurnia menegaskan bahwa penyidik KPK seyogyanya dapat mengembangkan kasus ini. 


"Pemeriksaan saksi-saksi tanpa pandang bulu itu yang diharapkan. KPK perlu gandeng PPATK juga menelusuri aliran dana di kasus ini, bukan tidak mungkin pihak-pihak lain ikuti kecipratan," tandasnya.


Kurnia pun menyinggung soal barang bukti yang disita KPK usai melakukan penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil dan Kantor BJB. 


"Saya kira dengan barang bukti yang telah disita dan dianalisis itu jadi alasan KPK segera memeriksa Ridwan Kamil," tegasnya.


Sementara pakar hukum dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf menegaskan bahwa KPK melakukan penggeledahan pasti ada target bukti yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan kasus yang sedang diusutnya.


"Jika ditemukan dua alat bukti yang cukup yang bisa tersangka. Namun kan sebelum itu diperiksa dulu sebagai saksi. Jangan kelamaan dipanggilnya untuk diperiksa, menjelaskan terkait bukti yang didapat oleh KPK itu," kata Hudi, Senin (17/3/2025).


"Kalau bukti cukup untuk menentukan itu, ya maka segera KPK tetapkan sebagai tersangka. Dan harapannya kasus ini tak ada intervensi," tambahnya.


Adapun KPK telah menemukan barang bukti berupa dokumen, catatan terkait dengan pengeluaran dana non-budgeter, dan sejumlah aset. 


Dana non-budgeter adalah dana di luar anggaran yang tidak tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 


KPK juga sudah dapat memetakan siapa saja pihak-pihak yang menikmati terkait dengan dana non-budgeter tersebut.


Dokumen-dokumen Uang dalam bentuk deposito, kurang lebih Rp 70 miliar; Kendaraan roda dua dan roda empat Aset tanah; Aset rumah dan bangunan. 


KPK melakukan penyitaan terhadap barang tersebut karena diduga tempusnya maupun perolehannya sesuai dengan perkara korupsi Bank BJB yang sedang ditangani.


Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat ditanya perihal perkembangan kasus Bank BJB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/3/2025) kemarin, bahwa pihaknya akan mendalami dugaan keterlibatan Ridwan Kamil dalam kasus yang merugikan negara Rp 222 miliar itu.


Bahwa setelah rumah Ridwan Kamil digeledah, pihaknya terus berupaya mencari dan mendalami informasi yang kemungkinan diketahui oleh politisi Partai Golkar itu. 


”Itu yang sedang kami cari tahu (mengetahui atau menikmati dugaan korupsi),” tegasnya.


Namun dia menegaskan pula, penyidik KPK tidak bisa langsung memanggil Ridwan Kamil setelah penggeledahan rumahnya. 


Sebab KPK harus mempelajari terlebih dahulu barang sitaan dari rumah Kamil agar bisa ditanyakan secara langsung saat pemanggilan mendatang.


Adapun KPK sudah menggeledah rumah Ridwan Kamil di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (10/3/2025). 


Penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Menurut Asep, Kamil berada di rumahnya saat penggeledahan berlangsung dan kooperatif terhadap penyidik.


Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Bank bjb pada Kamis (13/3/2025). 


Sejak 27 Februari lalu, KPK sudah mengeluarkan lima surat perintah penyidikan (sprindik) untuk lima tersangka.


5 tersangka itu adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan pemimpin Divisi Corsec Bank BJB, Widi Hartoto (WH). 


Tiga tersangka lainnya berasal dari kalangan swasta, yakni Ikin Asikin Dulmanan (ID) selaku pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (S) selaku pengendali agensi BSC Advertising dan WSBE, serta Sophan Jaya Kusuma (SJK) selaku pengendali agensi CKMB dan CKSB.


Sepanjang 10-13 Maret 2025, tim penyidik sudah menggeledah lebih dari 12 tempat untuk mencari barang bukti, salah satunya rumah Ridwan Kamil. 


Dari penggeledahan di semua tempat tersebut, penyidik menyita sejumlah uang tunai dengan total Rp 70 miliar lebih, kendaraan roda dua dan roda empat, tanah, rumah, serta bangunan.


Saat konferensi pers pemaparan perkara, korupsi Bank BJB terjadi pada periode 2021-2023. 


Kala itu, Bank BJB merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk bank yang dikelola oleh Divisi Corsec Bank BJB senilai Rp 409 miliar.


Dana tersebut digunakan untuk biaya penayangan iklan di media televisi, cetak, dan daring yang bekerja sama dengan enam agensi. 


Kemudian, Yuddy bersama Widi menyiapkan pengadaan jasa agensi pada 2021-2023 untuk mendapatkan imbalan atau kickback.


Yuddy bersama Widi sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) yang bertanggung jawab atas pengadaan barang dan jasa juga memerintahkan panitia pengadaan untuk mengatur pemilihan agar memenangkan rekanan yang disepakati.


Enam rekanan atau perusahaan agensi itu adalah PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Rp 41 miliar, PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) Rp 105 miliar, PT Antedja Muliatama (AM) Rp 99 miliar, PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM) Rp 81 miliar, PT BSC Advertising Rp 33 miliar, dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspress (WSBE) Rp 49 miliar.


Berdasarkan penyidikan, ditemukan fakta bahwa lingkup pekerjaan yang dilakukan agensi itu hanya menempatkan layanan iklan sesuai permintaan Bank bjb. Penunjukan agensi juga dilakukan dengan melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa.


Modus


Adapun modus penyelewengan dilakukan dengan menghindari lelang. Dokumen harga penyusunan sendiri (HPS) disusun berdasarkan fee agensi, bukan nilai pekerjaan. 


Tidak hanya itu, tersangka juga memerintahkan panitia pengadaan agar tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia sesuai SOP serta membuat penilaian tambahan setelah pemasukan penawaran atau post bidding.


Hasilnya, ditemukan selisih uang dari yang diterima oleh para perusahaan agensi dengan yang dibayarkan ke media. 


Selisih itu mencapai Rp 222 miliar. Uang selisih itu digunakan sebagai dana nonbudgeter oleh Bank BJB atas persetujuan Yuddy.


Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo menerangkan, KPK masih menelusuri siapa saja yang menerima dana nonbudgeter tersebut. 


KPK memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp 222 miliar dalam kasus korupsi tersebut.


”Kami tidak bisa merilis detail siapa-siapa saja yang menerima dana nonbudgeter ini karena kita belum mengonfirmasi catatan-catatan dari hasil penggeledahan yang kami temukan ataupun dari transfer-transfer yang telah kami dapatkan dari PPATK,” pungkasnya.


Klaim Ridwan Kamil


Ridwan Kamil mengklaim tidak ikut campur dalam keputusan membuat anggaran iklan Bank BJB. 


Pemakaian anggaran itu belakang berbau korupsi karena diduga fiktif dan sedang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi.


Pernyataan Ridwan disampaikan Sekretaris DPD Partai Golkar Jawa Barat M.Q. Iswara, yang Jumat malam, 14 Maret 2025, sempat bertemu dengan Ridwan Kamil.


“Tadi malam saya komunikasi dengan Pak Ridwan Kamil, kurang lebih pukul 11 malam. Beliau ingin menyampaikan dalam kondisi baik dan ada di Bandung,” kata Iswara di sela-sela safari Ramadhan Partai Golkar di Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (15/3/2025).


Ridwan Kamil juga menyatakan siap kooperatif dengan penyidik KPK. Ridwan Kamil mengaku akan memenuhi apa pun yang nantinya diminta oleh penyidik komisi anti rasuah.


Selain itu, menurut Iswara, Ridwan Kamil mengatakan bahwa penggeledahan KPK hanya risiko jabatan yang ia emban. Sebab, ia menjadi gubernur ketika dugaan korupsi itu terjadi. 


“Yang terakhir, beliau menyampaikan bahwa ‘Insyaallah kalau saya tidak ikut campur masalah tersebut’,” kata Iswara.


Kepada Iswara, Ridwan Kamil mengaku hingga Jumat belum mendapat surat panggilan dari KPK.


Sementara itu, KPK belum menetapkan status Ridwan Kamil meski telah menggeledah rumahnya terkait perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di BJB.


"Kalau statusnya sampai saat ini beliau ya di dalam perkara ini saksi juga belum, karena belum dipanggil saksi," kata Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (14/3/2025).


Budi mengatakan KPK akan segera memanggil Ridwan Kamil untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi Bank BJB tersebut, namun belum bisa memastikan kapan jadwal pemanggilannya.


"Nanti pasti akan kita panggil karena di rumah yang bersangkutan, kita laksanakan penggeledahan dan ada beberapa barang bukti yang kita sita. Tentunya harus kita klarifikasi kepada yang bersangkutan," ujarnya.


Budi mengatakan penyidik KPK akan segera memanggil saksi-saksi dalam perkara tersebut, tidak hanya terhadap Ridwan Kamil, namun juga semua pihak yang dianggap mempunyai keterangan terkait perkara tersebut,


"Terkait kapannya, tentunya sesegera mungkin akan kami panggil untuk seluruh saksi terkait dengan hasil penggeledahan yang kami laksanakan untuk mengklarifikasi terhadap barang bukti yang kami ambil maupun kami sita dari tempat yang bersangkutan," kata Budi.


Terkait penggeledahan terhadap rumahnya dan proses penyidikan yang sedang berjalan, Ridwan Kamil sebelumnya memberikan pernyataan bahwa pihaknya akan kooperatif dengan penyidik KPK.


“Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB. Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi,” kata Ridwan Kamil dalam keterangan seusai penggeledahan Senin pekan lalu.


Ia menegaskan bahwa dirinya siap bersikap kooperatif dalam proses penggeledahan tersebut dan mendukung KPK dalam penyelidikan terkait perkara tersebut


“Kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung serta membantu tim KPK secara profesional,” katanya. 


Namun, Ridwan Kamil enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penggeledahan itu.


“Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan, silakan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK,” pungkasnya.


Sumber: MonitorIndonesia

Komentar