POLHUKAM.ID -Usai lima jam diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati, bungkam saat ditanya soal dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) tahun 2017-2021.
Pantauan RMOL, Nicke Widyawati telah selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan sekitar pukul 14.12 WIB. Nicke tiba di KPK sekitar pukul 09.00 WIB, Senin, 17 Maret 2025.
Nicke yang didampingi dua orang, sama sekali tidak memberikan pernyataan terkait pemeriksaan dirinya dalam kasus dugaan korupsi di PGN. Nicke tidak menggubris satupun pertanyaan wartawan hingga naik ke kendaraan yang membawanya pergi dari gedung KPK.
Sebelumnya, Nicke sempat mangkir dari panggilan tim penyidik KPK pada Senin, 10 Maret 2025. Nicke dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Direktur SDM Pertamina.
Pada Senin, 13 Mei 2024, KPK mengumumkan sedang melakukan proses penyidikan dugaan korupsi di PGN. Proses penyidikan itu dilakukan berdasarkan hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disampaikan kepada KPK.
Dalam perkara ini, KPK juga sudah mencegah dua orang bepergian ke luar negeri. Namun demikian, KPK belum mau membeberkan identitas kedua orang dimaksud. Yang pasti, keduanya merupakan penyelenggara negara dan pihak swasta.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, dua orang yang dicegah itu merupakan tersangka dalam perkara ini. Keduanya adalah, Danny Praditya selaku Direktur Komersial PT PGN, dan Iswan Ibrahim selaku Dirut PT Isargas yang juga Komisaris PT IAE, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) 79/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024, dan Sprindik 80/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Audit Kertajati: Bandara Gagal Yang Membakar Triliunan, Saatnya Reaktivasi Husein Sastranegara!
Akhirnya Pengeroyok Jukir hingga Tewas di Bandung Ditangkap, Badannya Penuh Tato
Meski Tanpa Pasal Dwifungsi dan Fraksi TNI di DPR, 5 Hal Ini Disebut Berpotensi Mengembalikan Kekuasaan Militer!
Omon-Omon Pemberantasan Korupsi di Rezim Prabowo: Dari Ampuni Koruptor hingga Bikin Penjara Khusus di Pulau Terpencil