POLHUKAM.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan langkah selanjutnya setelah meninggalnya mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba (AGK).
KPK saat ini belum bisa mengungkapkan langkah-langkah yang akan dilakukan pihaknya terkait kelanjutan kasus atau hal-hal yang tepah diungkap Abdul Ghani Kasuba dalam persidangan.
"Untuk selanjutnya terkait kelanjutan perkara yang bersangkutan, penyidik akan berkoordinasi dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk menentukan langkah selanjutnya," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Minggu, 16 Maret 2025.
Terkait dengan kabar duka atas meninggalnya Abdul Ghani Kasuba, KPK menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan.
"KPK menyampaikan turut berduka cita atas berpulangnya Saudara Abdul Gani Kasuba dan mendoakan agar keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan," ujarnya.
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Abdul Gani pada September 2024.
Abdul Gani Kasuba harus membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp109.056 miliar dan US$ 90.000.
Sebelum dirawat, Abdul Ghani Kasuba sempat menjalani penahanan di Rutan Ternate.
Abdul Gani meninggal setelah dua pekan menjalani perawatan intensif akibat sejumlah penyakit yang sudah lama diderita.
Sampai saat ini, perkara dugaan suap dan gratifikasi masih belum inkracht. Perkara itu masih berproses kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga:
Ancaman Tsunami saat Mudik Lebaran, BMKG Sudah Kerahkan Seluruh Sumber Daya
Dalam sidang tuntutan, keluarga dari AGK juga sempat berteriak agar penegak hukum berani menangkap Bobby Nasution.
Abdul Gani dalam persidangan mengungkap adanya bagi-bagi blok tambang di Maluku Utara dengan kode Blok Medan milik putri Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Kahiyang Ayu.***
Sumber: konteks
Artikel Terkait
Omon-Omon Pemberantasan Korupsi di Rezim Prabowo: Dari Ampuni Koruptor hingga Bikin Penjara Khusus di Pulau Terpencil
Siapa Ferlan Juliansyah? Anggota DPRD OKU yang Terjaring OTT KPK Ternyata Kader PDIP
NGERI! Pakar Hukum Tata Negara Jelaskan Bahayanya Dwifungsi Militer Bila Masuk Dalam Revisi UU TNI
Amnesty Internasional: Polemik Revisi UU TNI Dipicu Pengangkatan Teddy Sebagai Seskab, Itu Pelanggaran!