Febri Kebangetan Dua Kali Bela Terdakwa Korupsi, Pernah Dicekal di Kasus SYL

- Sabtu, 15 Maret 2025 | 08:00 WIB
Febri Kebangetan Dua Kali Bela Terdakwa Korupsi, Pernah Dicekal di Kasus SYL


POLHUKAM.ID - Bukan cuma publik, eks penyidik KPK Novel Baswedan juga geleng-geleng kepala melihat mantan jubir lembaga antirasuah Febri Diansyah, masuk dalam barisan tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Novel menyayangkan langkah tersebut. Febri seakan mengabaikan jejak Hasto dan PDIP dalam pelemahan KPK pada 2019. Langkah Febri menjadi pembela terdakwa korupsi tidak sejalan dengan riwayatnya sebagai aktivis antikorupsi.

"Padahal saat kasus Harun Masiku dan Hasto terjadi, yang bersangkutan sebagai juru bicara KPK. Belum lagi peran Hasto dkk yang melemahkan KPK/pemberantasan korupsi dari berbagai cara," ujar Novel saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (14/3/2025).

"Dari semua hal tersebut, saya hanya bisa menanggapi kebangetan. Itu saja," sambungnya.

Novel menduga, Febri bukan hanya terlibat aktif dalam membela Hasto di meja persidangan, tapi juga ingin membentuk persepsi publik terhadap kasus yang menimpa Hasto.

"Sekarang yang bersangkutan juga menjadi pembela dalam kasus Hasto, bahkan pembelaan yang dilakukan cukup progresif. Maksudnya tidak hanya di pengadilan, tapi juga ingin membentuk persepsi di publik," ucap Novel.

Riwayat Febri membela terdakwa korupsi bukan kali ini saja. Selepasnya dari KPK pada Desember 2019, Febri juga pernah mendampingi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Untuk pekerjaan ini, Febri diberi honor Rp3,1 miliar. Soal honorarium ini terungkap di persidangan Juni 2024.

"Yang bersangkutan juga pernah mendampingi kasus SYL (Syahrul Yasin Limpo), yang merupakan (tersangka) kasus korupsi. Padahal dia pernah bertugas di KPK dan mengambil posisi sebagai aktivis antikorupsi," kata Novel

Asal tahu saja, saat membela SYL, Febri pernah juga diduga melakukan apa yang sedang didakwakan KPK kepada Hasto, yakni perintangan penyidikan.

Bahkan pada November 2023, KPK pernah mencekal Febri dan koleganya berpergian ke luar negeri karena diduga merintangi penyidikan kasus SYL.

Kala itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya mengantongi sejumlah dokumen yang menunjukkan keterlibatan Febri dan Rasamala. Mereka diduga mencoba memusnahkan dokumen terkait dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan)

“Ada keterlibatan ya di situ, kami anggap itu bisa mengganggu jalannya proses penyidikan terhadap SYL yang sedang kami tangani,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Sayangnya penelisikan soal perintangan ini menguap begitu saja sampai sekarang. Febri pernah menyangkal soal dugaan tersebut. Dia menjelaskan hanya diminta membuat peta risiko titik rawan pelanggaran hukum di Kementan. Kerja sama itu terjadi saat kasus ini di tahap penyelidikan.

"Kenapa harus dipetakan? Karena dari pemetaan itulah kelihatan rekomendasi-rekomendasi apa bisa diberikan," ucap Febri.

Dia mengaku membawa sejumlah dokumen atas permintaan tersebut. Menurutnya, semua hasil kerjanya masih sesuai dengan kaidah advokat berdasarkan aturan yang berlaku.

Sejumlah rekomendasi yang diberikan pihak Febri ke Kementan berupa perbaikan tata kelola dan penguatan pencegahan korupsi, sistem pengendalian gratifikasi, dan saran pengawasan internal bersama masyarakat. Berkas itu diklaim sudah diberikan ke instansi tersebut.

Febri menyebut kerja samanya dengan Kementan cuma di tahap penyelidikan. Pihaknya tidak tahu menahu soal penyidikan atas perkara yang saat ini diusut oleh KPK.

"Harapan kami apa? Dari pemetaan tersebut kelihatannya mana sebetulnya harus diperbaiki. Tapi itu berada di tahap penyelidikan. Itu perlu kami sampaikan seperti itu. Berada di tahap penyelidikan," ujar Febri.

Sumber: inilah

Komentar