POLHUKAM.ID - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait perkara mantan Caleg PDIP Harun Masiku. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Pantauan di lokasi, Hasto tiba di ruang sidang Hatta Ali sekitar pukul 08.56 WIB. Dia tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.
Sejumlah simpatisan Hasto telah menunggu di ruang sidang. Mereka kompak mengenakan pakaian berwarna hitam dengan tulisan 'Hasto tahanan politik' di punggung.
Mereka kemudian meneriakkan merdeka saat melihat Hasto memasuki ruangan. Hasto pun membalas teriakan tersebut dengan mengepalkan tangan.
Kemudian, Hasto terlihat menyalami beberapa simpatisan yang hadir.
Diketahui, PDIP menyiapkan 17 pengacara untuk membela Hasto di persidangan. Mantan Jubir KPK Febri Diansyah bergabung dalam tim penasihat hukum tersebut.
Nama-nama yang disebutkan merupakan kolaborasi antara tim hukum yang ditugaskan oleh partai dan tim hukum yang berlatar belakang non-partai atau profesional.
Febri juga didapuk sebagai koordinator jubir tim hukum.
KPK menjerat Hasto Kristiyanto dengan dua pasal sekaligus. Pasal pertama yakni dugaan suap yang dilakukan Hasto bersama Harun Masiku kepada mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Pasal kedua yakni dugaan perintangan penyidikan. Hasto diduga menghalangi upaya pencarian KPK terhadap Harun Masiku yang saat ini masih buron.
Hasto sempat mengajukan praperadilan atas status tersangkanya, namun gugatan itu tidak diterima hakim. Hasto kembali melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan kedua.
Akan tetapi, praperadilan Hasto dinyatakan gugur karena perkara pokok yang menjeratnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sumber: Inews
Artikel Terkait
KONTROVERSI Jabatan Mayor Teddy: Mundur, Pensiun, atau Tetap Perwira TNI?
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora
KPK Gagal Endus Persembunyian Harun Masiku Gara-gara Hasto Perintahkan Kusnadi Rendam Ponsel
Hasto Didakwa Bersama Harun Masiku Suap Wahyu Setiawan, Ini Penjelasan Lengkapnya