Kriminolog Sebut Aksi Eks Kapolres Ngada Kejahatan Luar Biasa

- Jumat, 14 Maret 2025 | 09:40 WIB
Kriminolog Sebut Aksi Eks Kapolres Ngada Kejahatan Luar Biasa




POLHUKAM.ID  - Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Haniva Hasna menyebut, perbuatan yang dilakukan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja merupakan kejahatan luar biasa.

Menurutnya, AKBP Fajar yang merupakan seorang Kapolres, seharusnya menjadi pelindung bagi masyarakat, bukan malah menjadi pelaku kejahatan.

Ia juga mempertanyakan kebijakan AKBP Fajar selama menjadi Kapolres Ngada, yang diambil dalam pengaruh narkoba.

"Selama ini ketika dia menjabat dan dia mengonsumsi narkoba apa yang ada di kepalanya?"


"Bagaimana dengan kebijakan-kebijakan yang keluar dari mulutnya dia atau dari kepalanya ketika seorang pimpinan itu mengonsumsi narkoba."

"Ini adalah kejahatan yang luar biasa, karena yang melakukan adalah orang yang seharusnya melindungi kita semua," katanya, dikutip dari tayangan YouTube tvOneNews, Jumat (14/3/2025).

AKBP Fajar telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus asusila dan narkoba.

Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto mengatakan, apa yang dilakukan AKBP Fajar masuk dalam kategori pelanggaran berat.

"Sampai kita gelar perkara ini, masuk kategori berat, sehingga statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Propam Polri," katanya di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2/2025).


Pada Senin (17/3/2025) mendatang, AKBP Fajar bakal menjalani sidang Kode Etik Polri (KKEP).

Adapun dalam kasus asusila, AKBP Fajar terbukti telah mencabuli empat korban, tiga di antaranya merupakan anak di bawah umur.


Sementara satu korban sudah berusia dewasa, melansir TribunJakarta.com.


"Dari penyelidikan pemeriksaan melalui kode etik dari Wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak 3 orang dan satu orang usia dewasa," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis.

Trunoyudo menjelaskan, tiga anak yang menjadi korban pencabulan itu masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.


Untuk korban dewasa yang dicabuli berusia 20 tahun.

Brigjen Trunoyudo menegaskan, dari hasil pemeriksaan, AKBP Fajar melanggar kode etik berat.


Adapun pasal yang dilanggar:

Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian polri

Pasal 8C angka 1, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri

Pasal 8C angka 2, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri

Pasal 8C angka 3, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri

Pasal 13D, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri

Pasal 13E, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri

Pasal 13F, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri

Pasal 13G angka 5 Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri

"Anggota kepolisian negara Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian republik indonesia karena melanggar sumpah janji kepolisian negara Indonesia," tegasnya

Sumber: Tribunnews 

Komentar