POLHUKAM.ID - Kasus dugaan korupsi minyak mentah di PT Pertamina Patra Niaga yang sedang ditangani Kejaksaan Agung RI turut menggoyang kursi empuk Erick Thohir.
Kursi Menteri BUMN yang telah didudukinya selama dua periode itu kini mulai memanas.
Peneliti politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Wasisto Raharjo Jati mendorong Presiden Prabowo Subianto berani mengevaluasi Menteri BUMN Erick Thohir.
Sebab, sebagai pemimpin tertinggi di BUMN, Erick dinilai tidak cermat hingga kecolongan.
Mengingat kasus oplos minyak di Pertamina ini merugikan negara hingga ratusan triliun.
Itu hanya kerugian sebulan saja. Sementara dugaan korupsinya berlangsung dari tahun 2018 sampai 2023.
“Saya pikir kasus korupsi di Pertamina perlu mendapat perhatian serius dari Presiden karena nominalnya yang terbesar sepanjang sejarah korupsi di Indonesia. Untuk Erick Thohir lebih kepada ketidakcermatan dalam menganalisa laporan hasil kinerja dan juga pengawasan/audit terhadap pelaksanaan tugas dan tanggungjawab direksi,” kata Wasisto, dilansir pada Kamis (13/3/2025).
Sementara, Direktur Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah juga tak berbeda cara pandangnya.
Prabowo harus bersikap tegas kepada bawahannya, demi mengedepankan kepentingan rakyat.
“Kelalaian Erick Tohir sebagai pengelola BUMN yang alami kerugian karena tindakan kejahatan atau korupsi, membuat Erick layak diusut sekaligus didesak mundur,” kata Dedi.
Dia meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas kasus ini.
Semua pihak yang terlibat dan bertanggungjawab harus diproses hukum.
Termasuk menjawab isu yang menyebut nama pengusaha Boy Thohir.
“Bagaimanapun Erick Tohir tidak dapat lepas dari tanggungjawab korupsi di Pertamina, dan di badan usaha lainnya terlebih kasusnya adalah kerugian negara,” ucap Dedi.
Sebelumnya, Erick Thohir menyatakan siap melakukan review dan berbagai perbaikan di tubuh PT Pertamina (Persero).
Hal itu disebut Erick diperlukan akibat adanya persoalan yang saat ini melanda badan usaha pelat merah tersebut.
"Kita akan review total. Seperti apa nanti perbaikan-perbaikan yang bisa kita lakukan ke depan," ujarnya.
Erick melanjutkan, Kementerian BUMN juga akan melakukan konsolidasi dengan Kementerian ESDM, SKK Migas, dan stakeholder lainnya. Langkah itu diharapkan bisa memberikan solusi konkret.
Meski begitu, dia mengaku akan kooperatif dengan upaya Kejaksaan Agung yang kini mengusut dugaan korupsi di Pertamina Patra Niaga.
"Saya rapat sampai jam 11 malam. Mengenai isu apakah ini blending, oplosan, kami tidak mau berargumentasi. Tetapi, kalau itu ada oplosan di titik tertentu, ya kami tadi kan dari Kejaksaan sedang menggali. Apakah blending?" katanya.
Sementara itu, Jaksa Agung RI Burhanuddin menegaskan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, tidak ada intervensi pihak mana pun, melainkan murni penegakan hukum dalam rangka mendukung Asta Cita Pemerintah menuju Indonesia Emas 2045.
Saat ini Penyidik fokus menyelesaikan perkara dan bekerja sama dengan ahli keuangan untuk menghitung kerugian keuangan negara yang rill dari tahun 2018 s.d. 2023.
Ia juga memastikan bahwa bahan bakar minyak (BBM) sebagai produk kilang yang didistribusi atau dipasarkan oleh PT Pertamina saat ini dalam kondisi baik dan sesuai dengan spesifikasi.
Jaksa Agung menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak terkait dengan peristiwa hukum yang sedang disidik.
“BBM adalah barang habis pakai dan jika dilihat dari lamanya stok kecukupan BBM yakni sekitar 21-23 hari, maka BBM yang dipasarkan pada tahun 2018 s.d. 2023 berarti tidak tersedia di tahun 2024. Saya tegaskan kembali bahwa kondisi BBM saat ini tidak ada kaitannya dengan proses penyidikan yang sedang berlangsung,” imbuhnya.
Sumber: Fajar
Artikel Terkait
WOW! Prabowo Mau Bangun Penjara di Pulau Terpencil Khusus Untuk Koruptor: Keluar Ketemu Hiu
Ngamuk ke Ahok Terkait Kasus Korupsi Pertamina, Jejak Digital Andre Rosiade Bareng Tersangka Dibongkar!
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Anak dan Narkoba
[UPDATE] Peneliti Ungkap Fakta Tidak Ditemukan Daratan di Area SHGB Pagar Laut Tangerang