Langgar UU TNI, Saiful Mujani: Prabowo Seharusnya Sudah Diproses Pemakzulan!

- Kamis, 13 Maret 2025 | 14:05 WIB
Langgar UU TNI, Saiful Mujani: Prabowo Seharusnya Sudah Diproses Pemakzulan!




POLHUKAM.ID - Pengamat politik Saiful Mujani menilai Presiden Terpilih Prabowo Subianto telah melanggar sumpah dan jabatannya dengan mengangkat Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab).


Dikatakan Saiful, keputusan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.


Pada UU tersebut diatur bahwa perwira aktif TNI tidak boleh menduduki jabatan sipil kecuali dalam beberapa posisi tertentu yang telah ditetapkan.


"Itu baru keinginan prabowo. tapi dia sudah melanggar uu ketika mengangkat tentara aktif jadi kepala bulog, dan tedy jadi Seskab," ujar Saiful di X @saiful_mujani (13/3/2025).


Berdasarkan hal itu, Saiful menilai seharusnya Prabowo sudah bisa diproses untuk pemakzulan (impeachment).


"Prabowo harusnya sudah diproses pemakjulan," cetusnya.


Namun, Saiful bilang bahwa dirinya pesimis hal tersebut bisa terjadi, mengingat mayoritas DPR saat ini berada dalam kendali politik Prabowo.


"Tapi apa yang bisa diharapkan dari DPR sekarang, kepanjangan tangan Prabowo?" ucapnya.


Ia kemudian menyinggung wacana revisi Undang-Undang TNI yang memungkinkan prajurit aktif menduduki jabatan di 15 kementerian.


Wacana ini didorong langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.


Kata Saiful, langkah ini merupakan kemunduran demokrasi dan mengingatkan pada masa Orde Baru, ketika militer memiliki peran dominan dalam pemerintahan sipil.


"Kelakuan Prabowo ini benar-benar set back ke orde baru," imbuhnya.


Ia juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap arah kepemimpinan Prabowo ke depan.


"Tahu dari awal dia akan jadi presiden buruk, tapi tak seburuk ini," kuncinya.


👇👇


TAGS


Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto mengajukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Usulan revisi ini mencakup dua poin utama.


Pertama, aturan yang mewajibkan prajurit TNI yang ditempatkan di kementerian atau lembaga lain untuk pensiun dini.


Menurut Sjafrie, mereka yang sudah pensiun dini tetap harus memenuhi standar kualitas dan kemampuan sebelum menduduki jabatan di lembaga yang bersangkutan.


Kedua, dalam revisi yang diajukan, prajurit TNI aktif diusulkan dapat menempati posisi di 15 kementerian dan lembaga negara.


“Jadi ada 15, kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya, itu kalau mau ditempatkan dia mesti pensiun,” ujar Sjafrie di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/3/2025).


Adapun 15 kementerian dan lembaga yang diusulkan dapat diisi oleh prajurit TNI aktif dalam rancangan revisi UU TNI mencakup bidang-bidang strategis seperti Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, dan Lemhannas.


Selain itu, juga mencakup Dewan Pertahanan Nasional (DPN), SAR Nasional, Narkotika Nasional, Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.


Sjafrie juga menjelaskan bahwa revisi ini tidak hanya mengatur penempatan prajurit TNI di jabatan sipil, tetapi juga mencakup tiga poin utama lainnya.


Dijelaskan bahwa kedudukan TNI dalam sistem ketatanegaraan, perpanjangan usia dinas, serta pengaturan lebih lanjut terkait posisi TNI dalam pemerintahan.


Mengenai posisi Letkol Inf Teddy Indra Wijaya yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab), Sjafrie tidak memberikan tanggapan secara langsung.


Namun, ia menegaskan bahwa dalam rancangan revisi UU TNI, prajurit aktif yang ingin menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tertentu tetap harus pensiun terlebih dahulu.


Sumber: Fajar

Komentar