Diyakini Tak Bersalah, Anies Baswedan: Jika Proses Hukum Adil, Tom Lembong Akan Bebas!

- Rabu, 12 Maret 2025 | 20:55 WIB
Diyakini Tak Bersalah, Anies Baswedan: Jika Proses Hukum Adil, Tom Lembong Akan Bebas!




POLHUKAM.ID - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyatakan keyakinannya bahwa mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi impor gula.


Pernyataan ini ia sampaikan dalam sebuah podcast bersama Akbar Faizal yang tayang di YouTube pada Senin (10/3/2025).


Sebagai bentuk dukungan, Anies juga menghadiri persidangan perdana kasus ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 6 Maret 2025.


Dalam perbincangan tersebut, Anies mengungkapkan keterkejutannya terhadap proses hukum yang menjerat Tom Lembong. 


Ia menekankan bahwa dugaan tindak pidana terjadi hampir satu dekade lalu, sebelum Tom menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016.


"Kita semua terkejut ketika Tom diproses untuk perkara yang kejadiannya sudah 10 tahun yang lalu. Bahkan sebelum dia jadi Menteri Perdagangan," ujar Anies dikutip dari YouTube Akbar Faizal Uncensored, dikutip (12/3/2025).


Ia juga mempertanyakan lamanya proses hukum yang dijalani Tom, mulai dari penetapan tersangka pada Oktober 2024 hingga sidang perdana yang baru berlangsung pada Maret 2025.


"Dia jadi tersangka itu bulan Oktober, dan baru sidang perdana Maret. Kalau memang lengkap, kenapa harus selama itu?" tambahnya.


Meskipun demikian, Anies mengapresiasi langkah majelis hakim yang memberikan kesempatan bagi jaksa untuk membacakan dakwaan dan eksepsi terdakwa dalam satu hari yang sama.


Menurutnya, hal ini merupakan awal yang baik untuk memastikan keadilan dalam kasus ini.


Anies juga menegaskan keyakinannya bahwa Tom Lembong akan terbebas jika proses hukum berjalan dengan adil.


"Saya yakin apabila ini pure hukum, insyaallah Tom akan terbebas," tegasnya.


Menurutnya, kebijakan yang diambil Tom Lembong telah melalui prosedur yang benar, sehingga ia berharap proses hukum dapat menilai secara objektif.


"Dia membuat kebijakan dengan prosedur yang dilewati, tapi dikemudian hari dipermasalahkan. Nah, biarlah nanti proses hukum yang akan lihat," imbuh Anies.


Selain itu, ia juga menyoroti perhatian besar dari komunitas bisnis internasional terhadap kasus ini, yang menurutnya merupakan fenomena langka dalam proses hukum di Indonesia.


"Peristiwa ini jarang terjadi, ada penangkapan seperti ini yang mendapat perhatian dari pelaku bisnis internasional," ujarnya.


"Mereka memperhatikan. Kenapa? karena bagi mereka ini soal kepastian hukum," pungkasnya. 



Sumber: Fajar

Komentar