POLHUKAM.ID - Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Jenderal Agus Subiyanto menegaskan prajurit aktif harus mundur jika menduduki jabatan sipil. Hal itu menjadi perbincangan publik.
Muncul pertanyaan, bagaimana dengan letkol giveaway? Letkol giveaway adalah sebutan untuk Deddy Corbuzier.
Julukan itu diberikan salah satu anggota TNI AL, Sersan Mayor (Serma) Ahmad Yusuf. Ia adalah anggota TNI AL yang juga stand up comedy-an atau komika,
Di siniar Close The Door milik Deddy. Ahmad tak segan-segan menyebut Deddy demikian.
Ia mengatakan anggota TNI bersusah payah mendapatkan pangkat dimulai dari pendidikan khusus. Tapi hal itu tidak bagi Deddy.
"Kan nyatanya gitu, kan. Yang saya sampaikan itu kan fakta," ungkap Serma Ahmad.
"Kalau tentara itu kan ada pendidikannya. Sampean ada pendidikannya, nggak?" ujarnya.
Mendapatkan pernyataan tersebut, Deddy Corbuzier tampak tak bisa menggelak dan mengiyakan pertanyaan tersebut.
"Nggak," jawab Deddy.
Dari situ, Serma Ahmad kemudian bicara dengan menyebut Deddy dengan sebutan Tentara Giveaway.
"Ya, makanya giveaway," sebut Serma Ahmad.
Selain mendapat pangkat letkol, Deddy kini juga diketahui merupakan bagian dari Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Ia menjabat sebagai Staf Khusus Kemenhan.
Artinya, Deddy kini menduduki jabatan sipil di eksekutif. Sementara itu, Panglima TNI telah menegaskan anggota TNI aktif mesti mundur jika menduduki jabatan sipil.
“Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif,” ujarnya kepada wartawan, Senin (10/3).
Agus mengatakan hal itu sesuai dengan Pasal 47 Ayat (2) UU TNI yang mengatur prajurit TNI, hanya diperbolehkan mengisi jabatan sipil yang telah ditentukan seperti pada institusi yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara.
Kemudian, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, SAR nasional, narkotika nasional, dan Mahkamah Agung.
“Ya sesuai dengan Pasal 47,” ujar Panglima TNI.
Belum diketahui, apakah menurut aturan Deddy melanggar pasal tersebut.
Sumber: Fajar
Artikel Terkait
DPR Desak Polisi Tindak Tegas Anggota Brimob yang Tembak Warga hingga Tewas di Sulut
Mantan Polisi Palak Sopir Angkot Jaklingko di Tanah Abang, Minta Jatah Bensin
Rumahnya Digeledah Terkait Kasus Korupsi Bank Daerah, Kang Emil Berpeluang Diperiksa KPK
Jampidsus Febrie Adriansyah Diduga Cuci Uang Lewat Bisnis Anaknya, Dibantu 4 Orang Perantara