Dijemput Paksa, Pengusaha Haji Alim Dijebloskan Kejari Muba ke Rutan Palembang

- Selasa, 11 Maret 2025 | 08:50 WIB
Dijemput Paksa, Pengusaha Haji Alim Dijebloskan Kejari Muba ke Rutan Palembang



POLHUKAM.ID -Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejari Palembang dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menjemput paksa Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), Haji Alim, pada Senin 10 Maret 2025.

Pengusaha ternama ini sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemalsuan buku atau daftar khusus dalam pemeriksaan administrasi pengadaan tanah jalan tol Betung-Tempino tahun 2024.


Kepala Kejari Musi Banyuasin, Roy Riyadi mengatakan, upaya paksa ini dilakukan sesuai dengan surat perintah yang telah dikeluarkan. Namun, dalam proses pemeriksaan, tersangka menolak untuk memberikan keterangan dengan alasan kondisi kesehatan yang menurun.

"Tersangka HA menolak diperiksa karena merasa tidak siap secara fisik. Oleh karena itu, pemeriksaan dihentikan dan ditandatangani dalam pernyataan resmi oleh kedua belah pihak, termasuk kuasa hukum tersangka," ujar Roy, dikutip RMOLSumsel, Senin 10 Maret 2025.

Meski demikian, Kejari Muba tetap menahan tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Kelas I A Palembang. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 10 hingga 29 Maret 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print 389/L.6.16/Fd.1/03/2025. 

Sejauh ini, sebanyak 15 saksi telah diperiksa dalam kasus yang berkaitan dengan proyek pembangunan jalan tol Palembang-Jambi yang merupakan bagian dari Tol Trans-Sumatera. Proyek tersebut telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional sejak 2014, namun pembangunannya terhambat akibat gugatan yang diajukan oleh PT SMB yang dipimpin Haji Alim.

Gugatan itu menyebut bahwa trase jalan tol melewati lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT SMB yang juga digunakan untuk aktivitas pertambangan. Padahal, secara hukum, HGU adalah hak pemanfaatan lahan yang sewaktu-waktu dapat dikembalikan kepada negara untuk kepentingan pembangunan. Namun, Haji Alim tetap menggugat penetapan lokasi tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Untuk memperkuat klaimnya, Haji Alim diduga bersekongkol dengan mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muba, Amin Mansyur. Amin diminta untuk mengajukan sanggahan dengan melampirkan sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, sertifikat yang diajukan tidak sesuai dengan daftar nominatif pembayaran tol, sehingga ditolak oleh BPN Muba.

Tak berhenti di situ, Haji Alim kemudian membuat dan menandatangani surat pengakuan fisik kepemilikan tanah atas saran Amin Mansyur. Surat tersebut turut ditandatangani oleh kepala desa dan kepala dusun setempat atas perintah serta intervensi seorang pejabat Pemkab Muba berinisial Y.

Namun, penyelidikan Kejari Muba menemukan bahwa tanah yang diklaim oleh Haji Alim sebenarnya merupakan tanah negara dan bekas kawasan hutan. Fakta ini semakin memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan lahan tol.

"Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum," pungkas Roy.

Sumber: RMOL 

Komentar