POLHUKAM.ID -Kasus korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali dibongkar aparat penegak hukum. Kali ini menyenggol PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 1,2 triliun.
Hal ini diungkap wartawan senior Hersubeno Arief dalam kanal Youtube Hersubeno Point dikutip RMOL, Selasa 11 Maret.
Skandal korupsi PLN yang terjadi pada 2008 atau era kepemimpinan Dirut Fahmi Mochtar tersebut ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
"Yang menyedihkan angka korupsinya mengejutkan. Hingga triliunan rupiah," kata Hersubeno.
Kabarnya ada tiga kasus korupsi di PLN yang sedang diselidiki Kortastipidkor Polri. Salah satunya terkait mangkraknya proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 di Kalimantan Barat.
"Kerugian Rp1,2 triliun ini duit rakyat yang gede. Ingat ini baru satu kasus," kata Hersubeno.
Pada 2008, lelang pembangunan PLTU 1 Kalbar 2x50 MW dilakukan dengan sumber anggaran dari PT PLN (Persero). Ternyata terjadi penyalahgunaan wewenang yang berujung mangkraknya proyek tersebut pada 2016.
"Sehingga tidak dapat dimanfaatkan," kata Hersubeno.
Pemenang lelang adalah KSO BRN, meski tidak memenuhi persyaratan prakualifikasi serta evaluasi administrasi dan teknis.
Pada 11 Juni 2009, kontrak senilai 80 juta dolar AS dan Rp507 miliar (sekitar Rp1,2 triliun dengan kurs saat ini) ditandatangani oleh RR selaku Dirut PT BRN mewakili konsorisium BRN dengan Fahmi Mochtar selaku Dirut PT PLN (Persero).
Namun, PT BRN kemudian mengalihkan seluruh pekerjaan kepada PT PI dan QJPSE, perusahaan energi asal China.
"Berarti BRN cuma jadi calo," pungkas Hersubeno.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Kapolres Ngada Belum Jadi Tersangka, Polda NTT Sebut Korban Anak di Bawah Umur Hanya 1 Orang
Catur Adi Tersangkut Kasus Narkoba, Persiba Balikpapan: Dia Tidak Jadi Dirtek Sejak 27 Februari 2025
Jokowi Ngaku Kaget Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK: Kita Hormati Hukum
MinyaKita Disunat, Zulhas: Yang Nipu Masukin Penjara!