POLHUKAM.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati hari ini Senin, 10 Maret 2025. Nicke diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT PT Inti Alasindo Energi (IAE).
Nicke diperiksa terkait jabatannya sebagai Direktur SDM Pertamina, sebelum menjabat sebagai Direktur Utama. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama NW Direktur SDM PT Pertamina," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya pada Senin.
Selain Nicke, KPK juga memanggil lima orang lainnya dalam kasus ini. Mulai dari AB Direktur Keuangan PT Pertamina tahun 2014-2017, NS Direktur Keuangan PT PGN tahun 2016-April 2018, YA Direktur Gas PT Pertamina tahun 2014-2017, DS Direktur PT PGN, serta WM Direktur Utama PT Pertagas.
Dalam kasus dugaan korupsi di PT PGN, tim penyidik KPK menggeledah empat kantor perusahaan dan satu rumah pribadi pada akhir Mei 2024. Juru bicara KPK pada saat itu, Ali Fikri, mengungkapkan sejumlah lokasi yang didatangi oleh tim KPK dalam penggeledahan pada 28 dan 29 Mei itu. Lokasi itu di antaranya di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.
“Kemudian pada 31 Mei, penggeledahan dilakukan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur,” kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Juni 2024.
Dalam penggeledahan itu, sejumlah dokumen berhasil ditemukan dan disita KPK untuk dipelajari lebih lanjut. Adapun dokumen tersebut berisi tentang transaksi jual beli gas, dokumen kontrak, dan mutasi rekening bank.
Ali Fikri menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi di PGN tersebut diduga terjadi dalam modus proses jual-beli gas antara PT PGN dengan perusahaan yang berinisial PT IG pada periode 2018-2020. Dugaan korupsi di perusahaan gas pelat merah itu pun diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
KPK mengumumkan penyidikan perkara rasuah di PT PGN Tbk tahun anggaran 2018-2020. Penyidikan ini berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan kejanggalan dalam proyek-proyek PGN.
Menurut catatan Tempo, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Pengelolaan Pendapatan, Biaya dan Investasi (PBI) Tahun 2017 hingga semester I 2022 di PGN menunjukkan sejumlah masalah. Di antaranya dugaan nilai akuisisi tiga lapangan kerja minyak dan gas bumi (migas) yang terlalu mahal. Kemudian, mangkraknya terminal gas alam cair Teluk Lamong, Surabaya, serta kerugian fasilitas penyimpanan dan regasifikasi terapung atau floating storage regasification (FSRU) Lampung.
Ihwal akuisisi tiga wilayah kerja (WK) migas, BPK dalam laporannya menyebut bahwa akusisi yang dilakukan anak perusahaan PGN yang bergerak di bidang hulu migas, yaitu PT Saka Energi Indonesia (SEI), tidak sesuai proses bisnis komersial Saka. Dalam hitungan BPK, nilai akuisisi tersebut lebih tinggi atau kemahalan US$ 56,6 juta atau sekitar Rp 852 miliar.
Tiga WK migas itu meliputi Ketapang dan Pangkah di lepas pantai Jawa Timur serta Fasken di Texas, Amerika Serikat. Bukannya untung, Saka Energi dan PGN justru ditengarai merugi hingga US$ 347 juta atau Rp 5,2 triliun gara-gara pembelian lapangan migas itu.
Berdasarkan laporan Majalah Tempo yang terbit pada Ahad, 23 Juli 2023, anggota VII BPK Hendra Susanto mengatakan hasil audit PT PGN itu diserahkan kepada KPK untuk ditangani proses hukumnya. “Rekomendasinya, serahkan saja ke aparat penegak hukum,” ucap Hendra pada Kamis, 20 Juli 2023.
Sumber: tempo
Artikel Terkait
KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil, Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Bank BJB
Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil
Geledah Rumah Ridwan Kamil, KPK Bakal Umumkan Tersangka Korupsi bank bjb Pekan Ini
SKANDAL Impor Gula: Ada Diskriminasi Hukum di Balik Dakwaan Korupsi Tom Lembong?