Pengacara Tom Lembong: Jaksa Tak Bisa Buktikan Aliran Dana 1 Rupiah pun!

- Kamis, 06 Maret 2025 | 23:25 WIB
Pengacara Tom Lembong: Jaksa Tak Bisa Buktikan Aliran Dana 1 Rupiah pun!


POLHUKAM.ID - 
Pengacara mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyatakan, kliennya tidak terbukti melakukan korupsi satu rupiah pun. Dia menyebut, jaksa tak bisa membuktikan adanya aliran dana kepada Tom Lembong.

"Terdakwa disangka melakukan korupsi, sementara satu rupiah pun (jaksa) penuntut umum tidak bisa membuktikan adanya aliran dana yang masuk ke terdakwa baik secara langsung ataupun tidak langsung," kata Ari di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025)

Ari mengaku miris melihat kliennya dikriminalisasi dan keadilannya dirampas.

"Kami sangat prihatin, bagaimana sebuah kekuasaan yang dimandatkan oleh peraturan perundang-undangan untuk menegakkan hukum, justru digunakan oleh penuntut umum secara sewenang untuk menghancurkan keadilan, seseorang yang seharusnya dilindungi," katanya.

Menurutnya, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyatakan tak ada penyelewengan dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.

Oleh karena itu, Ari meminta majelis hakim bisa bertindak secara adil dalam memimpin persidangan ini.

"Tidak ditemukan sama sekali adanya penyelewengan pengelolaan keuangan, semuanya clear dan clean," ujar dia.

Sebelumnya, Tom Lembong melawan usai didakwa merugikan negara sebesar Rp578 miliar terkait kasus dugaan korupsi impor gula. Dia mengajukan nota keberatan atau eksepsi usai surat dakwaan dibacakan.

"Kami akan mengajukan eksepsi," kata Tom ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Pernyataan Tom disambut tepuk tangan pengunjung sidang. Hakim kemudian menanyakan kembali apakah Tom akan mengajukan eksepsi.

"Eksepsi. Mohon izin akan disampaikan oleh penasihat hukum," jawab Tom disambut lagi tepuk tangan pengunjung sidang.

Sumber: inews

Komentar