POLHUKAM.ID - Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong meminta kepada hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat agar dia dibebaskan dari dakwaan jaksa yang menyatakan dirinya merugikan negara Rp578 miliar dalam kasus korupsi impor gula.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Tom Lembong, Arif Yusuf Amir, saat membacakan eksepsi dalam sidang perdana, Kamis (6/3/2025).
"(Memohon kepada hakim) memerintahkan penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan," ujarnya.
Arif mengungkapkan alasan pembatalan dakwaan adalah karena Pengadilan Tipikor Jakarta tak berhak untuk memeriksa dan mengadili mantan Menteri Perdagangan (Mendag) tersebut.
Dia menyebut tidak ada kerugian negara dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.
Arif mengeklaim hal itu terbukti dari hasil audit yang telah dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP).
"Dakwaan jaksa penuntut umum haruslah dinyatakan batal demi hukum oleh karena dalam mendalilkan unsur kerugian keuangan negara pada perkara quo, jaksa penuntut umum menggunakan laporan hasil audit yang dikeluarkan BPKP RI.
"Sementara, berdasarkan LHP BPK 2015-2017, menyimpulkan tidak ada kerugian negara," tegasnya.
Selain itu, Arif menyebut dakwaan jaksa tidak lengkap lantaran disusun dengan menggunakan harga patokan petani dalam menyimpulkan kemahalan harga beli dan selisih keuntungan yang diterima para perusahaan swasta yang melakukan impor gula.
"Surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak lengkap, tidak cermat, dan tidak jelas (obscuur libel) sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP dan oleh karenanya surat dakwaan jaksa penuntut umum sudah sepatutnya batal demi hukum," jelasnya.
Selain meminta dibebaskan, Arif juga ingin agar nama baik Tom Lembong dipulihkan oleh hakim.
"Memerintahkan penuntut umum melakukan rehabilitasi dan memulihkan nama baik kedudukan hukum terdakwa," tuturnya.
Isi Dakwaan Jaksa ke Tom Lembong
Sebelumnya, jaksa mendakwa Tom Lebong telah merugikan negara akibat aktivitas impor gula yang dilakukannya dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.
Jaksa menyebut Tom telah memberikan izin impor gula kristal mentah kepada:
Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products (AP)
Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene (MT)
Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ)
Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry (MSI)
Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU)
Wisnu Hendra ningrat melalui PT Andalan Furnindo (AF)
Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International (DSI)
Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur (BMM)
Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas (KTM)
Ramakrishna Pradad Venkathesa Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses (DUS).
"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian memberikan surat Pengakuan Impor atau Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode tahun 2015 sampai dengan periode tahun 2016," kata Jaksa saat bacakan berkas dakwaan.
Tom, kata Jaksa, juga memberikan surat pengakuan sebagai importir kepada sembilan pihak swasta tersebut untuk mengimpor GKM untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP).
Padahal menurut Jaksa, perusahaan swasta tersebut tidak berhak melakukan mengolah GKM menjadi GKP lantaran perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.
"Padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi," kata Jaksa.
Selain itu Tom Lembong juga didakwa melakukan izin impor GKM untuk diolah menjadi GKP kepada PT AP milik Tony Wijaya di tengah produksi gula kristal putih dalam negeri mencukupi.
Tak hanya itu, dijelaskan Jaksa, bahwa pemasukan atau realisasi impor Gula Kristal Mentah (GKM) tersebut juga dilakukan pada musim giling.
Dalam kasus ini kata jaksa Tom juga melibatkan perusahaan swasta yakni PT PPI untuk melakukan pengadaan gula kristal putih yang dimana seharusnya hal itu melibatkan perusahaan BUMN.
"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan atau pasar murah," jelasnya.
Dalam dakwaannya Tom juga dianggap telah memperkaya diri sendiri dan 10 pihak swasta yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, Tom Lembong menurut Jaksa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47 atau Rp 578 Miliar.
Angka tersebut ditemukan berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
"Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47," ucap jaksa.
Tom Lembong pun didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Ada 10 Orang yang Untung Rp 515 M dari Kasus Gula, Tom Lembong Tak Ikut Terima
CMNP Gugat MNC Group, Bos Tol Jusuf Hamka dan Taipan Hary Tanoe Berseteru Gegara Ini
Ahok Mau Bongkar Borok Pertamina bak Pahlawan Kesiangan, Selama Menjabat kok Diam?
Guru Besar Unair: Presiden dan Jaksa Agung Ngeper, Tak Berani Menyentuh Dalang Korupsi Pertamina!