POLHUKAM.ID - Warga Kampung Alar Jiban Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten hari Selasa, 4 Maret 2025 berbondong-bondong mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mereka akan mengikuti sidang gugatan Citizen Lawsuit atau gugatan warga negara soal pagar laut. Mereka menyewa kendaraan roda 4 untuk datang ke pengadilan.
Menurut Soleh, salah satu penggugat, ada sebanyak 46 orang penggugat yang bisa hadir dalam sidang perdana dengan agenda legal standing itu.
"Warga yang tidak ikut karena sedang kena musibah, ada keluarganya yang sakit dan meninggal," kata Soleh.
Oman, penggugat lainnya bercerita, mereka menyewa kendaraan angkutan elf trayek Teluknaga-Tangerang untuk datang ke pengadilan.
"Kami iuran seikhlasnya," kata Oman.
Warga ada yang memberikan iuran Rp 50 dan Rp 100 ribu.
Pengacara warga Henri Kusuma dari HK Law Firm mengatakan agenda sidang perdana adalah legal standing.
"Ya saya berharap semua tergugat jadir," katanya.
Henri pun mengaku kurang sehat pada sidang pertama, tapi berusaha sekuat tenaga hadir mendampingi warga.
Henri menilai pemerintah abai dalam memberikan perlindungan kepada warga yang terkena dampak proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 milik Agung Sedayu Group.
Padahal, menurut dia, warga sudah membuat aduan hingga ke presiden soal pembangunan pagar laut itu jauh sebelum viral di media sosial. Namun aduan itu tak kunjung ditindaklanjuti.
“Semua ini (pagar laut) baru terbongkar karena viral di media sosial. Kalau tidak viral, mungkin tidak akan ada tindakan sama sekali. Inilah yang membuat warga geram," kata Henri.
Isi Tuntutan
Muatan tuntutan atau petitum yang diajukan yaitu tanpa disertai tuntutan ganti kerugian materiil.
Dalam hal ini, kelalaian penyelenggara negara hanya wajib diganti dengan mengeluarkan kebijakan yang bersifat pengaturan publik agar persoalan yang mengganggu kepentingan publik tersebut tidak terulang kembali di kemudian hari karena diatur berdasarkan ketentuan hukum.
Dalam kasus pagar laut di perairan Tangerang, terdapat lima petitum yang diajukan oleh warga Desa Kohod. Petitum tersebut meliputi:
1. Menerima gugatan para penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Memerintahkan kepada tergugat untuk mengambil langkah yang konkret dalam perlindungan para tergugat.
4. Memerintahkan kepada kepada tergugat untuk melakukan pembersihan dari pejabat korup pada instansi tergugat 3 dan 4 yang masih menjabat.
5. Memerintahkan kepada tergugat untuk mencari menemukan dan mengambil collateral yang digunakan oleh turut tergugat dalam mendapatkan pinjaman yang selanjutnya digunakan untuk kepentingan bangsa dan negara.
Henri juga mengatakan para tergugat itu adalah Presiden Republik Indonesia hingga Kades Kohod serta turut tergugat PT Agung Sedayu Grup.
Henri Kusuma mengatakan HK Law Firm berupaya memenuhi pembelaan hak warga dengan menggugat pemerintah pusat, daerah hingga swasta melalui Citizen Lawsuit.
"Dalam gugatan kami menyatakan para tergugat telah lalai dan abai dalam melindungi warga negara yang memohon perlindungan dari cengkraman calo/vendor tanah yang di tunjuk oleh pihak turut tergugat, " kata Henri.
Henri juga menyatakan dalam petitumnya agar mencopot pejabat yang korup dan juga tidak melindungi warganya saat datang audiens ke Pemkab Tangerang pada Agustus 2024, "kami datang mengadu sebelum ramai pagar laut dan kami sudah melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi sejak Agustus 2024 soal penjualan laut," kata Henri.
Para Tergugat
Dalam gugatannya HK Law Firm bertujuan untuk melindungi warga negara dari kebijakan atau pembiaran pemerintah.
Maka dari itu pihaknya menyebut sebagai:
- Tergugat 1 Presiden RI
- Tergugat 2 Menteri Dalam Negeri
- Tergugat 3 Gubernur Banten
- Tergugat 4 Bupati Tangerang
- Tergugat 5 Camat Pakuhaji dan
- Tergugat 6 Kades Kohod.
Adapun dalam hal ini PT Agung Sedayu Grup merupakan turut tergugat.
"Kami meminta kepada seluruh pihak untuk menghadiri persidangan yang telah dijadwalkan tanpa menunda-nunda sebagai bentuk keseriusan dan penebusan kesalahan yang telah dilakukan," kata Henri.
Bahkan Henri mengultimatum khusus kepada pihak tergugat PT Agung Sedayu Grup untuk menunjuk pengacara terbaiknya, "bukan sengaja menunjuk pengacara berisik karena ada potensi kerugian yang serius bagi PT Agung Sedayu Grup," ujar Henri.
Gugatan ke-55 warga Desa Kohod itu telah masuk register di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 111/Pdt.G/2025/Pn. Jkt.pst. ke-55 penggugat itu antara lain: Oman, Sumantri, Andi bin Asim, Marto bin Rahman, Anton bin Aca, Muhamad Soleh, Sadeli dan lain-lain.
Sumber: Tempo
Artikel Terkait
Terungkap, Ini yang Didalami Penyidik Kejaksaan Periksa Fitra Eri di Kasus Korupsi Minyak Mentah
KPU dan Bawaslu Papua Dilaporkan ke KPK, Ini Sebabnya
Influencer Fitra Eri dan 7 Saksi Diperiksa Kejagung dalam Kasus BBM Oplosan
Jampidsus Belum Mau Periksa Erick Thohir