KIARA: Kades Arsin Hanya Tumbal, Pemodal Besar Lolos!

- Senin, 03 Maret 2025 | 13:30 WIB
KIARA: Kades Arsin Hanya Tumbal, Pemodal Besar Lolos!




POLHUKAM.ID - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) kecewa terhadap keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menghentikan investigasi terkait pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.


KKP menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin bin Sanip, dan stafnya yang berinisial T sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan tersebut.


Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati, menilai langkah KKP tersebut janggal dan tidak memadai.


Ia meragukan kemampuan finansial seorang kepala desa dan stafnya untuk membiayai proyek sebesar itu tanpa dukungan dari pemodal besar.


"Tidak mungkin kepala desa itu bisa membiayai pagar 30 kilometer itu, mau sekaya apa mereka kalau tidak ada pemodal di belakangnya?" ucap Susan.


Susan menambahkan, penghentian investigasi oleh KKP dapat menimbulkan kecurigaan bahwa Arsin dan T hanya dijadikan kambing hitam, sementara aktor utama di balik proyek tersebut tetap bebas.


Ia juga menyoroti absennya pertanggungjawaban perusahaan pemilik sertifikat hak guna bangunan (HGB) di area pagar laut Tangerang dari investigasi KKP. Salah satunya adalah PT Agung Sedayu Group milik pengusaha Sugianto Kusuma atau Aguan.


KIARA mendesak KKP untuk mendorong kepolisian membongkar pelaku-pelaku lainnya yang terlibat dalam proyek tersebut.


Menurut data, terdapat 263 HGB di atas laut Desa Kohod, dengan 234 di antaranya milik PT Intan Agung Makmur (IAM), 20 milik PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 lainnya milik perseorangan.


Komisaris kedua perusahaan tersebut dijabat oleh Menteri KKP periode 2004-2009, Freddy Numberi. 


Berdasarkan dokumen AHU, PT Cahaya Inti Sentosa merupakan anak perusahaan Agung Sedayu Group.


Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengungkapkan bahwa investigasi terkait kasus pagar laut Tangerang telah selesai. 


KKP menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp48 miliar kepada Arsin dan T sebagai pihak yang bertanggung jawab.


Trenggono menegaskan bahwa kewenangan KKP hanya sebatas pemberian sanksi administrasi, sementara ranah pidana merupakan wewenang kepolisian.


Saat ini, polisi juga mengusut kasus tersebut dan telah menetapkan Arsin serta tiga orang lainnya sebagai tersangka.


Kuasa hukum Arsin, Yunihar sempat mempertanyakan pernyataan Menteri KKP.


Ia menyatakan bahwa kliennya yang saat ini berada dalam tahanan belum menerima pemberitahuan resmi terkait sanksi tersebut.


"Tanggapan kami bahwa pernyataan Menteri KKP itu ngaco. Sekalipun demikian, kami hargai sebagai bagian dari tupoksi beliau," kata Yunihar, Sabtu 1 Maret 2025.


Yunihar menegaskan pihaknya baru mengetahui kabar tersebut dari media dan akan membahas langkah hukum setelah menerima pemberitahuan resmi.


Sumber: Sawitku

Komentar

Terpopuler