Habiskan Anggaran Rp 13 Miliar, Ini Dugaan Korupsi Retret Kepala Daerah yang Dilaporkan ke KPK

- Senin, 03 Maret 2025 | 06:00 WIB
Habiskan Anggaran Rp 13 Miliar, Ini Dugaan Korupsi Retret Kepala Daerah yang Dilaporkan ke KPK



POLHUKAM.ID  - Pada Jumat (28/2/2025), Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan retret kepala daerah yang diadakan di Akademi Militer (Akmil) Magelang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koalisi tersebut menilai adanya potensi pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan kegiatan orientasi tersebut.

Mereka mendesak KPK untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.


Untuk diketahui, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, mengungkapkan bahwa retret yang dilaksanakan selama 8 hari menghabiskan anggaran sebesar Rp 13 miliar.


Namun, Bima menekankan bahwa penggunaan anggaran tersebut perlu dilihat dalam konteks yang lebih luas.

"Anggaran yang digunakan sebesar Rp 13 miliar, dan tentunya kita harus mempertimbangkan hal ini dari perspektif yang lebih besar," ujar Bima Arya dalam konferensi pers di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah, Jumat (21/2/2025).

Bima mengatakan, saat ini anggaran pendapatan belanja negara (APBN) sebesar Rp 3.600 triliun, dan uang yang beredar di daerah melalui anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) sebesar Rp 1.300 triliun.

Anggaran besar ini diharapkan bisa dikelola dengan baik melalui orientasi yang menghabiskan anggaran Rp 13 miliar.

Dirinya juga menjelaskan, kegiatan retret bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para kepala daerah tentang bagaimana mengelola anggaran dengan baik demi kepentingan rakyat.


"Setelah retret ini, para kepala daerah diharapkan bisa mengelola anggaran tersebut untuk kembali digunakan demi kesejahteraan rakyat, berdasarkan prinsip pemerintahan yang bersih dan profesional," kata Bima.

Retret yang berlangsung dari 21 hingga 28 Februari 2025 ini diikuti oleh 503 kepala daerah, dengan dua hari terakhir melibatkan wakil kepala daerah, sehingga jumlah peserta mencapai 1.006 orang.

Berbagai narasumber, termasuk lembaga penegak hukum seperti KPK, Kapolri, BPK, dan BPKP, berbicara mengenai pengelolaan keuangan daerah dan upaya pemberantasan korupsi.


Bima menambahkan bahwa materi yang disampaikan mencakup berbagai topik, mulai dari pemahaman program prioritas pemerintah, geopolitik, hak asasi manusia, hingga anti korupsi, dengan tujuan membentuk kepala daerah yang lebih profesional dalam mengelola anggaran daerah.

Dilaporkan ke KPK

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, kepada wartawan di Gedung KPK mengatakan, pihaknya mencurigai adanya pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Terutama terkait dengan proses pengadaan dan penggunaan anggaran.

Feri Amsari menjelaskan, terdapat sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan orientasi tersebut, salah satunya adalah penunjukan PT Lembah Tidar Indonesia (LTI) sebagai pihak yang mengelola kegiatan retret.

Menurutnya, PT LTI memiliki keterkaitan dengan lingkaran kekuasaan, sehingga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

"Proses pengadaan untuk kegiatan ini tidak dilakukan secara terbuka. Penunjukan PT LTI ini mencurigakan, karena perusahaan tersebut relatif baru namun dipercaya mengorganisir program besar ini," kata Feri Jumat (28/2/2025).

Ia menekankan bahwa pengadaan barang dan jasa harus dilakukan dengan prinsip transparansi dan kehati-hatian.

Selain itu, Peneliti Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Annisa Azzahra, mengungkapkan bahwa kewajiban bagi kepala daerah untuk mengikuti retret ini tidak didasarkan pada regulasi yang sah.

Dirinya juga menyoroti adanya pembiayaan yang diduga dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), padahal hal ini seharusnya menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Biaya yang dibebankan kepada APBD menciptakan celah anggaran yang sangat besar. Bahkan, ditemukan ketidaksesuaian antara rencana anggaran dan pelaksanaan di lapangan, di mana sekitar Rp 6 miliar diduga ditanggung oleh APBD," kata Annisa.

Menurutnya, hal ini berpotensi menjadi pengalihan dana secara tidak sah.

Annisa juga menyoroti bahwa PT Lembah Tidar Indonesia, yang dipercayakan untuk mengelola retret, diduga memiliki hubungan dengan Partai Gerindra.

"Komisaris dan direksi PT LTI adalah anggota Partai Gerindra, yang memperburuk dugaan konflik kepentingan dalam proyek ini," tegasnya.

Selain itu, tidak ada proses pemilihan tender yang jelas.

Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa pelaksanaan retret kepala daerah ini berpotensi menjadi pemborosan anggaran di tengah kebijakan efisiensi yang seharusnya diterapkan di berbagai kementerian dan lembaga.

"Penggunaan uang rakyat ini tidak transparan, tidak bertanggung jawab, dan berisiko menimbulkan celah korupsi," ujar Annisa.

Respons KPK

Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK baru memverifikasi laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan retret kepala daerah.

"Namun secara umum laporan yang masuk akan dilakukan verifikasi, telaah dan pulbaket," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika ketika dihubungi wartawan, Sabtu (1/3/2025).

Menurutnya, setelah melakukan verifikasi laporan tersebut apakah masuk ranah tindak pidana korupsi atau tidak, tim Direktorat PLPM bakal melakukan telaah dan bakal meminta data tambahan kepada para pelapor untuk melengkapi bukti.

Kemudian, bukti dinilai lengkap apabila sudah pulbaket. Nantinya, bakal dibahas lebih lanjut, apakah naik ke tahap penyelidikan atau tidak.

"Bila ada bahan yang kurang, akan dimintakan kepada pelapor untuk dilengkapi," ucapnya.

Namun, Tessa tidak bisa membeberkan lebih jauh bagaimana perkembangan laporan tersebut sejauh ini, informasi itu hanya bisa disampaikan tim Direktorat PLPM kepada pelapor saja.

Sebab, laporan tersebut masih bersifat rahasia dan baru bisa dipublikasikan apabila nantinya naik ke tahap penyidikan.

"Yang diupdate hasil pelaporan hanya Pelapor saja. Jadi saya tidak ada akses info terkait updatenya," katanya.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, sebelumnya menegaskan bahwa retret kepala daerah di Akmil Magelang tidak menggunakan dana APBD, melainkan sepenuhnya dibiayai oleh APBN dari pos di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ia membantah tuduhan bahwa PT Lembah Tidar Indonesia dimiliki oleh kader Partai Gerindra.



 Hadi menegaskan bahwa PT LTI hanya bertindak sebagai pengelola, sementara Akademi Militer tetap menjadi pemilik lahan

Sumber: Tribunnews 

Komentar