Setelah PT Pertamina, Muncul Kasus Korupsi PT ASDP yang Rugikan Negara Rp893 Miliar

- Minggu, 02 Maret 2025 | 19:40 WIB
Setelah PT Pertamina, Muncul Kasus Korupsi PT ASDP yang Rugikan Negara Rp893 Miliar


POLHUKAM.ID -
Setelah kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, kini muncul kasus korupsi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dan PT Jembatan Nusantara (JN).

Kasus korupsi yang dilakukan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) diperkirakan merugikan negara sebesar Rp893 miliar.

Dilansir dari YouTube KPK, pada Minggu, 2 Maret 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan konstruksi prakara tindakan korupsi yang dilakukan oleh tiga orang petinggi PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019-2022.

Tiga tersangka petinggi PT. ASDP tersebut, IP sebagai Direktur Utama, HMAC sebagai Direktur Perencanaan dan Pengembangan, dan MYH sebagai Direktur Komersial dan Pelataran.

Pada tahun 2014, PT Jembatan Nusantara (JN) Menawarkan akuisisi kapal milik PT JN kepada PT ASDP, namun penawaran tersebut ditolak sebagian direksi dan dewan komisaris PT ASDP, penolakan tersebut karena kapal yang ditawarkan telah berusia tua dan memprioritaskan pengadaan kapal baru.

Kemudian pada tahun 2018, IP diangkat menjadi Direktur Utama PT ASDP, setelah diangkat menjadi direktur, IP bertemu dengan PT JN untuk menyusun dan menyepakati konsep kerja sama usaha (KSU).

Hal tersebut dilakukan karena PT. ASDP belum memiliki aturan internal untuk melakukan akuisisi.

Diketahui dalam masa orientasi kerja sama PT ASDP diduga memprioritaskan pemberangkatan kapal milik PT. JN guan memanipulasi penilaian atau valuasi PT. JN. Hal tersebut direkayasa untuk menilai valuasi kapal-kapal PT. JN sehingga layak diakuisisi.

Selanjutnya pada tahun 2020, ketika Dewan Komisaris PT ASDP diganti, Direktur PT ASDP langsung mengajukan akuisisi PT. JN yang kemudian disahkan oleh Dewan Komisaris yang baru.

Dalam proses akuisisi ditemukan beberapa kejanggalan, Pertama Direksi PT. ASDP merekayasa penilaian akuisisi kapal yang dilakukan melalui Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) terhadap 53 kapal milik PT. JN dengan nilai Rp892 miliar dan Rp380 miliar.

Kedua, adanya pengubahan dokumen pemeriksaan kapal berusia tua agar tampak seolah-olah kapal tersebut baru.

Plh. Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo mengatakan, kapal-kapal yang diakuisisi oleh PT ASDP sebanyak 53 kapal, dimana dari jumlah tersebut hanya 11 kapal saja yang umurnya di bawah 22 tahun, selebihnya di atas umur tersebut. Hal ini lah yang menjadikan KPK yakin bahwa perbuatan tersebut telah melawan hukum.

“Kapal-kapal yang diakuisisi oleh perusahaan ASDP atau PT ASDP ini sebenarnya memang tidak layak dilakukan akuisisi karena umurnya dari 53 kapal yang berumur di bawah 22 tahun hanya 11 kapal, sedangkan sisanya sebanyak 42 kapal kurang lebih 10, umurnya hampir 60 tahun, 20-an umurnya di atas 30-an tahun. Ini yang membuat keyakinan dari kami tim penyidik serta JPU bahwa memang telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Atas perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp893 miliar.

Sumber: bantentv

Komentar