Aliansi Rakyat Menggugat Pertamax! Ajukan Class Action Atas Dugaan Penipuan BBM

- Sabtu, 01 Maret 2025 | 15:05 WIB
Aliansi Rakyat Menggugat Pertamax! Ajukan Class Action Atas Dugaan Penipuan BBM




POLHUKAM.ID - Aliansi Rakyat Menggugat Pertamax, yang terdiri dari 20 advokat, resmi mengajukan gugatan class action terhadap tiga lembaga terkait dugaan praktik yang merugikan negara dan masyarakat.


Gugatan ini ditujukan kepada:


  1. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
  2. PT Pertamina (Persero)
  3. PT Pertamina Patra Niaga


Para advokat yang tergabung dalam aliansi ini di antaranya Sonny Pudjisasono, SH., James Simanjuntak, SH., Sucipto, SH., Ismail K. Umar, SH., dan Rully Sofyan, SH. 


Mereka bertindak sebagai kuasa hukum bagi masyarakat pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) yang merasa dirugikan.


Dugaan Korupsi Rp 192,5 Triliun dalam Skandal Oplosan BBM


Sonny Pudjisasono mengungkapkan bahwa gugatan ini berkaitan dengan dugaan korupsi senilai Rp 192,5 triliun yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga beserta sejumlah pihak lainnya.


Skandal ini mencuat setelah ditemukan praktik pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax, sehingga pengguna Pertamax merasa dirugikan selama bertahun-tahun.


"Blending Pertalite dioplos menjadi Pertamax, tetapi dijual dengan harga Pertamax. Ini jelas pembohongan publik dan tindakan penipuan yang sangat merugikan rakyat," tegas Sonny, yang juga dikenal sebagai pengacara dan politisi Partai Buruh.


Laporan ke Polisi dan Kejaksaan Segera Dilayangkan


Aliansi Rakyat Menggugat Pertamax berencana melayangkan laporan pengaduan (LP) ke Divisi Pengaduan Masyarakat (Dumas) Polri dan Kejaksaan pada Senin, 3 Maret 2025.


Kasus ini menjadi perhatian publik karena berpotensi merugikan masyarakat luas, terutama pengguna BBM jenis Pertamax yang selama ini mengandalkan bahan bakar berkualitas untuk kendaraan mereka.


Dengan adanya laporan ini, diharapkan aparat penegak hukum dapat segera mengusut tuntas dugaan skandal BBM oplosan tersebut. ***

Komentar

Terpopuler