POLHUKAM.ID - Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu memberi beberapa pertanyaan menarik terkait kasus Pagar Laut.
Mulai dari denda Kades Kohod dan kepemilikannya.
Lalu ada terkait kepemilikan pagar laut tersebut yang diduga milik Kades Kohod dan membuatnya menjadi tersangka utama.
Dan yang paling utama, Said Didu memberi pertanyaan menohok terkait harusnya ada upaya permintaan keterangan ke Perusahaan Agung Sedayu Group.
“Denda pagar laut. Jangan anggap kami semua bodoh,” kata Said dikutip Jumat (28/2/2025).
Dia mempertanyakan keganjilan putusan denda pagar laut. Pertama mengapa yang didenda Kades Kohod? Padahal pagar laut 31,6 km berada di minimal 12 Desa.
Menurutnya, tidak masuk akal bahwa yang punya kepentingan buat pagar laut adalah Kades Kohod karena wilayah laut Desa yang dipagar tersebut masuk wilayah PIK-2.
Selanjutnya biaya pembuatan pagar laut mencapai puluhan milyar tidak mungkin dibiayai dari uang oleh Kades.
Kemudian dia mempertanyakan dari mana uang kades langsung menyatakan siap membayar denda tsb sebesar Rp 48 milyar.
Terakhir dia menyenggol Agung Sedayu Group, perusahaan milik Sugianto Kusuma atau Aguan.
“Kenapa perusahaan (anak perusahaan Agung Sedayu) pemilik sertifikat laut tidak diminta keterangan ?” tulis Said Didu
TAGS
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan, perangkat desa dan kepala desa (kades) yang memasang pagar laut Tangerang, Banten, wajib membayar denda administrasi Rp 48 miliar. Namun Menteri Trenggono tidak menyebut desa dimana aparat tersebut memimpin.
Seperti diketahui, dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dua aparat desa menjadi penanggung jawab pembangunan pagar laut Tangerang, yaitu inisial A selaku kepala desa dan inisial T selaku perangkat desa.
"Pelaku telah mengakui dan bertanggung jawab terhadap pemasangan pagar laut serta bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan yang berlaku. Saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran," kata Trenggono dikutip dari Antara, Kamis (27/2/2025).
Kedua pelaku telah membuat surat pernyataan terkait kesiapannya untuk membayar denda administrasi sebesar Rp 48 miliar.
Kendati demikian, Trenggono tidak menyebutkan apakah Rp 48 miliar tersebut masing-masing pelaku, atau gabungan kedua pelaku.
Dia menyampaikan bahwa tindak lanjut yang telah dilakukan dalam kasus pagar laut tersebut sesuai kewenangan berdasarkan Permen KP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang laut dan Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan yang dimiliki oleh KKP.
Ia mengatakan bahwa KKP telah menindaklanjuti pelanggaran pagar laut di Tangerang dengan melakukan penghentian kegiatan penyegelan dan melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk diminta keterangan dan klarifikasi.
Melalui kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), lanjut Trenggono, ditemukan dua pelaku yang jelas dan telah terbukti secara nyata melakukan pemagaran.
"Yang bersangkutan telah dilakukan penetapan sanksi administratif," tuturnya.
Selebihnya, kata Trenggono, dalam proses penyidikan dan pemeriksaan, KPP juga bekerjasama dengan Bareskrim Polri.
"Anggota dari Bareskrim Polri juga ikut terlibat di dalam proses pemeriksaan tersebut. Lalu dari sisi Bareskrim adalah menyidik juga hal yang berkaitan dengan tindak pidananya," terangnya.
Sementara dari sisi KKP, sesuai dengan kewenangan kementerian tersebut yaitu pengenaan denda administratif.
Sumber: Fajar
Artikel Terkait
Usut Korupsi Minyak Mentah, Kejaksaan Geledah Terminal BBM Milik Pertamina Patra Niaga di Cilegon
UU Kewarganegaraan Digugat ke MK, Pemohon Bawa-Bawa Anies hingga Raffi Ahmad
Geger! CERI Bongkar Fakta Mengejutkan Eks Petinggi Pertamina, Blending BBM Tak di Kilang?
KOMPAK! Menteri KKP dan Bareskrim Tak Temukan Jejak Korporasi Aguan di Kasus Pagar Laut